25.571 Surat Suara di Barito Utara Tak Dapat Digunakan  

0

KOMISI Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara, sebelumnya telah menerima surat suara untuk Pemilu 2019. Namun dari jumlah surat suara yang diterima itu, hampir seluruhnya mengalami kerusakan, sehingga tidak bisa digunakan untuk pencoblosan.

PELAKSANA Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara, David Suisdarta, Senin (31/3/2019) mengatakan, surat suara yang tidak bisa dipakai tersebut sudah diusulkan untuk diganti, karena ada sedikit mengalami kendala.

Ia mengatakan surat suara yang rusak tersebut diperuntukkan bagi daerah pemilihan IV, yakni Teweh selatan dan Teweh Baru, dimana jumlahnya sebanyak 25.571 yang mana nantinya memperebutkan 6 kursi.

BACA: Hadapi Pemilu 2019, KPU Barito Utara Gelar Rapat Koordinasi

David menjelaskan, adapun kerusakaan pada surat suara tersebut yakni tidak ada pembatas garis para caleg, sehingga sulit mengenal nama yang bersangkutan karena semuanya ditarik. David menambahkan selain dapil IV, juga ada surat suara dari dapil lain yang mengalami kerusakaan, namun bisa diatasi dengan adanya tambahan surat suara dua persen dari yang ada.

Saat ini, sebut dia, pihaknya telah melakukan penyortiran surat suara. Karena beberapa hari lagi akan dikirim ke wilayah masing masing. Terkait dengan pergantian surat suara yang rusak, sudah disampaikan ke provinsi. “Sudah kami usulkan, kemungkinan pada 2 April, pengganti surat suara yang rusak sudah sampai ke Muara Teweh,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.