Direkomendasi Bawaslu Banjarmasin, KPU Kalsel Akomodir 100 Orang Masuk DPTHP-3

0

DAFTAR pemilih tetap (DPT) kembali diperbaiki. Ini lantaran ada 100 orang yang belum terakomodir dalam DPT Pemilu 2019 di Kalimantan Selatan. Hal itu juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi atas UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

HAL ini jadi dasar KPU Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Tingkat Provinsi Kalsel dalam Pemilu 2019 di Aula KPU Kalsel di Banjarmasin, Minggu (31/3/2019).

Sekadar mengingatkan, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara itu yang didaftarkan pada Selasa (5/3/2019) itu diajukan oleh beberapa pihak, yakni Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

BACA : Di Banjarmasin, Pemilih Masuk 2.740 Orang, Pemilih Keluar 2.805 Orang

Para pemohon menguji Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2), Pasal 348 ayat (4) dan ayat (9). Dalam perkara tersebut, salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan e-KTP untuk memilih. Menurut pemohon, pasal itu membuat pemilih yang tidak memiliki e-KTP dengan jumlah sekitar 4 juta orang berpotensi kehilangan suara.

Kemudian, MK pun memutuskan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan (suket) perekaman dikeluarkan Disdukcapil setempat untuk mencoblos. Dalam pertimbangannya, MK mengatakan KTP elektronik merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu, e-KTP menjadi syarat minimal untuk mencoblos.

BACA JUGA : Tambah 24 TPS Khusus, Pemilih yang Masuk ke Kalsel Capai 20.649 Orang

Menindaklanjuti putusan MK itu, Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan para pemilih yang memenuhi hak pada 17 April 2019, yakni ketika mereka memiliki KTP elektronik ataupun surat keterangan (suket) dari Disdukcapil bisa mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS).

“Pada 31 Maret 2019 sudah terdata dan dimasukkan ke dalam DPT hingga mereka berhak memilih pada pencoblosan pukul 07.00 hingga 13.00 Wita,” ucap Sarmuji, dalam rapat pleno yang dihadiri komisioner Bawaslu Kalsel Aries Mardiono dan perwakilan peserta Pemilu 2019.

Atas keputusan MK, Bawaslu Kota Banjarmasin memberi rekomendasi untuk diakomodir pada wilayah ibukota Kalsel. Mengingat, ada beberapa masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT dan jumlahnya sebanyak 100 orang.

“Bawaslu Kota Banjarmasin merekomendasikan untuk didata dan kebetulan bertepatan pada keputusan MK per tanggal 28 Maret lalu, bahwa mereka yang memiliki KTP elektronik dan suket bisa didaftarkan sebagai pemilih,” ujar Sarmuji.

BACA LAGI : 7 TPS Tambahan Belum Disetujui KPU RI, 3.349 Pemilih Terancam Hilang Hak Suara

Mantan komisioner KPU Tapin ini mengakui hanya Banjarmasin yang mendapat rekomendasi dan melakukan perbaikan DPTHP-3. Menurutnya, andai ada beberapa masyarakat di daerah lainnya baru saja meminta suket usai ditetapkan DPTHP-3, maka bisa berpartisipasi dalam pemilu.

“Namun, mereka masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) dan hanya memilih pada jam akhir, yakni pukul 12.00 hingga 13.00 Wita di TPS,” tuturnya.

Sebaliknya, masih menurut Sarmuji, jika ternyata di TPS terdekat masih ada surat suara cadangan, bisa menyalurkan hak pilihnya. “Berbeda, jika di TPS yang bersangkutan, surat suaranya tak ada, maka dialihkan ke TPS wilayah terdekat. Nah, jika ternyata tak ada surat suara cadangan, maka otomatis mereka tak bisa menggunakan hak pilihnya,” tegas alumni IAIN Antasari Banjarmasin ini.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.