Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus Kembali ke Kampus

0

SEJAK 2012 melalui SK Dirjen Pendidikan Tinggi Depertemen Pendidikan Nasional Nomor 15/Dikti/Kep/2012, maka organisasi mahasiswa ekstra kampus dilarang untuk beraktivitas di dalam kampus.

HAL itu diungkapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang diwakili Kepala Badan Kesbangpol Kalsel Adi Santoso pada Diskusi Banua Milenial Fest 4.0 di Cafe Capung yang diselenggarakan Taruna Merah Putih, Sabtu (30/3/2019).

Dalam diskusi yang bertema ‘Ruang Baru? Organisasi Ekstra Kampus dalam Mengawal Ideologi Bangsa’ ia mengatakan, aktivitas dan kiprah mahasiswa yang aktif berorganisasi di ekstra kampus tidak lagi terlihat. “Meskipun tetap ada, namun sifatnya tidak terbuka lagi. Proses kaderisasi juga berjalan lambat, diperparah oleh budaya pragmatis yang masuk dan melanda kampus dan para mahasiswa kita,” ujarnya.

Padahal, tegasnya, organisasi mahasiswa ekstra kampus dengan membawa ideologi dan pengkaderannya sendiri-sendiri, banyak berkontribusi dalam mengasah daya kritis seorang mahasiswa terhadap lingkungan sosial di sekitarnya.

“Awalnya tidak terlihat dampak yang membahayakan, hanya mahasiswa seperti memakai kacamata kuda, hanya fokus kuliah. Peran mahasiswa sebagai kontrol sosial tidak terlihat lagi, diperparah stigma organisasi mahasiswa ekstra kampus yang dianggap kurang baik di mata mahasiswa baru,” bebernya.

BACA : 23,5 Persen Mahasiswa di 25 Universitas Terpapar Paham Radikal

Menurutnya, organisasi ekstra kampus, seperti HMI, PMII, GMNI, KAMMI, IMM, atau GMKI ikut mewarnai setiap pergolakan bangsa dan dalam setiap momentum perubahan kepemimpinan bangsa. “Hal ini selalu diwarnai peran mahasiswa melalui ekstra kampus,” katanya.

Diakuinya, dampak pelarangan organisasi mahasiswa ekstra kampus masuk ke kampus membuat pergerakan-pergerakan ideologi sulit dikontrol. “Selain itu, dampak lainnya adalah berkembang pesatnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, ideologi yang bertujuan mengubah sistem pemerintahan, dan intoleransi, yang juga memasuki wilayah kampus,” katanya.

Atas pertimbangan itu, lanjutnya, diterbitkanlah Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Lingkungan Kampus.

“Dengan aturan ini, organisasi mahasiswa ekstra kampus diperbolehkan kembali masuk ke kampus dan bersinergi dengan organisasi-organisasi ekstra kampus sebagai upaya menangkal dampak meresahkan dari berkembangnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan ideologi kebangsaan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.