Kerugian Kebakaran Ditaksir Rp 3,8 Miliar, Rumdin Hakim PN Banjarmasin Diduga Disabotase

0

TINGGINYA intensitas bencana kebakaran di Banjarmasin terus meningkat. Dibandingkan selama Februari tercatat hanya tiga kejadian, sedangkan sepanjang Maret 2019 ini dari data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin, hingga 26 Maret, tercatat enam kali kebakaran.

DIAWALI kebakaran hebat di Kelurahan Kelayan Selatan pada Minggu (4/3/2019), berlanjut di lokasi yang tidak jauh terjadi lagi pada Selasa (19/3/2019).

Berselang sehari, giliran pemukiman penduduk di Kelurahan Pasar Lama pada Sabtu (23/3/2019), Kelurahan Kuripan, dan Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur yang berturut-turut dikejutkan dengan datangnya amukan si jago merah.

BACA : Selama Januari, 11 Kali Kebakaran, Menurun di Februari Hanya Tiga Kejadian

Berdasar data BPBD Kota Banjarmasin, selama musibah kebakaran terjadi sepanjang Maret 2019, terdata ada 281 jiwa yang harus kehilangan tempat tinggal. Mereka terhimpun sebanyak 81 kepala keluarga dengan total puluhan rumah yang terbakar.

Atas musibah kebakaran itu, BPBD Kota Banjarmasin menghitung taksiran kerugian yang dialami para korban bencana kebakaran mencapai Rp 3.870.540.000 atau Rp 3,8 miliar. Kemudian, ada 16 rumah mengalami rusak total, 14 rumah rusat berat, dan 4 rumah rusak sedang dan 15 rumah rusak ringan.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Afandi Widarijanto mengungkapkan kebakaran yang menimpa rumah dinas hakim di Jalan Gandaria II RT 11 Nomor 43, Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur terindikasi ada sabotase.

“Kami sudah melaporkan secara resmi adanya kesengajaan membakar rumah dinas ini ke Polsek Banjarmasin Timur pad Rabu (27/3/2019) lalu,” ucap Afandi Widarijanto kepada wartawan di PN Banjarmasin, Kamis (28/3/2019) sore.

BACA JUGA : Kebakaran Hebat Landa Dua RT di Gang Sederhana Kelayan Luar

Dalam laporan itu, Afandi menyebut ada temuan barang bukti yang mencurigakan sebagai alat untuk membaka rumah. Menurut hakim senior di PN Banjarmasin ini, dari keterangan pihak yang terakhir berada di lokasi, banyak kejanggalan terjadi di tempat kejadian perkara.

Informasinya, pihak Polsek Banjarmasin Timur pun telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menindaklanjuti laporan dari PN Banjarmasin.(jejakrekam)

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2019/03/29/kerugian-kebakaran-ditaksir-rp-38-miliar-rumdin-hakim-pn-banjarmasin-diduga-disabotase/
Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.