Jadi Kurir Narkoba, Dua Pelajar SMA Divonis 18 Tahun Penjara Denda Rp 5 Miliar

0

DUA pelajar SMA akhirnya harus mendekam 18 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp 5 miliar. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fahrin Amrullah yang meminta kedua terdakwa, Muhammad Hasan dan Ardiansyah dihukum 20 tahun penjara di PN Banjarmasin, Rabu (27/3/2019).

SAAT majelis hakim membacakan amar putusan, hakim ketua Afandi Widarijanto dan dua hakim anggota Teguh Santoso dan Vony Trianingsih, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam jual beli narkotika golongan I, seperti diatur dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA : Diupah Rp 30 Juta, Dua Pelajar Jadi Kurir Narkoba Dituntut 20 Tahun Penjara

Majelis hakim pun sependapat dengan dakwaan primer yang terbukti dalam fakta persidangan serta keterangan para saksi selama persidangan berlangsung. Barang bukti berupa sabu seberat 14 kilogram lebih diperintahkan majelis hakim untuk dimusnahkan.

Baik Hasan maupun Ardiansyah, keduanya berstatus pelajar yang tinggal di Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar ini terbukti menjadi kurir narkoba atas pesanan seseorang yang bernama Aan.

BACA JUGA : Narkoba Dipasok dari Jakarta, Satu Kurir Dijanjikan Rp 17 Juta

Sabu seberat 9.404,8 gram atau 9 kilogram dan 5.765,9 gram atau 5,7 kilogram, bertotal total 14 kilogram berasal dari Pekanbaru, Riau dan transit di Jakarta, selanjutnya diambil di Bandara Syamsudin Noor.

Keduanya pun ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel saat berada di dua hotel berbeda, yakni The Herlina Hotel dan Hotel Akasia untuk mengambil orderan bagi sang pemesan yang kini dalam pengejaran polisi.

BACA LAGI : Lima Kurir Banjarmasin Pasok Satu Kilogram Sabu ke Kalteng Digagalkan

Karena usia kedua terdakwa masih muda, turut menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengorting hukuman dua tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa. Kedua terdakwa juga belum pernah terjerat kasus yang sama, serta berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.