Gugat Moratorium Honorer Jadi PNS, Yusril : Tunggu Putusan MA

0

KETUA Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku telah mengajukan uji materi tentang tenaga honorer untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) ke Mahkamah Agung (MA) dan tinggal menunggu putusan.

GUGATAN yang diajukan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) era Presiden Megawati Soekarnoputri ini menegaskan untuk memberi kepastian hukum atas moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat. Jadi, menurut Yusril, jika ada putusan dari MA, maka para honorer bisa diangkat menjadi PNS atau ASN, terutama berusia lebih dari 36 tahun.

“Mereka (para honorer) sudah memberi kuasa hukum kepada saya. Sebagai langkah hukum, yang kita ajukan uji materil terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ke Mahkamah Agung,” ucap Yusril Ihza Mahendra kepada awak media, saat tiba di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, Rabu (27/3/2019).

BACA : Tak Kunjung Diangkat Jadi PNS, Guru Honorer Pilih Dukung Prabowo-Sandi

Yusril menyebut permasalahan intinya adalah ketika seorang honorer telah mengabdi beberapa tahun, namun ketika usianya sudah melebihi 36 tahun, tidak bisa diangkat PNS.

“Kita memperjuangkan honorer tidak hanya berwacana, namun kita lakukan secara nyata melalui jalur hukum dan pengadilan,” ujar pakar hukum tata negara ini.

BACA JUGA : Masih Rp 1 Juta/Bulan, Gaji Guru Honorer Minta Dinaikkan

Menurut Yusril, persoalan tersebut sudah ia sampaikan juga kepada Presiden Joko Widodo, dan hal itu disambut positif presiden untuk diperjuangkan dan dilaksanakan.

“Kalau Capres dan Cawapres 01 terpilih tenaga honorer tersebut akan diperjuangkan untuk menjadi ASN. Itu sudah mulai kita lakukan, bukan hanya berwacana saja,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi Gs

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.