Sule Ditangkap karena Dagang Sabu di Kawasan Tambang

0

SATNARKOBA Polres Tabalong berhasil meringkus seorang pengedar sabu dengan sasaran karyawan tambang.

KAPOLRES Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasat Narkoba Polres Tabalong Iptu Zaenuri mengatakan, tersangka Agus Nanto alias Sule (29 tahun) adalah karyawan salah satu perusahaan tambang yang ada Tabalong.

“Tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Kelurahan Pembataan, Murung Pudak, pada Senin (25/3/2019) sekitar pukul 02.00 Wita, dengan barang bukti 16 paket sabu dengan berat paket bervariasi,” ujarnya.

Barang bukti tersebut didapat saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dengan disaksikan warga setempat.

BACA : BNN Provinsi Kalsel Musnahkan 104,71 Gram Sabu

Sebanyak 16 paket serbuk bening yang diduga sabu ini, masing-masing dengan berat 0,25 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,29 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, dan 0,49 gram, jumlah berat total 4,82 gram, yang disimpan tersangka di dalam helm warna merah.

Zaenuri mengatakan, dari pengakuan tersangka sudah menjual dua paket sabu pada karyawan tambang lainya.

Selain menangkap Sule, pihaknya juga mengamankan satu rekan tersangka atas nama Didi, terkait keberadaan timbangan digital yang ada di rumahnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.