Tiga Terdakwa Pengeroyokan Tewaskan Faris Dituntut 12 Tahun Penjara

0

TIGA terdakwa kasus pengeroyokan hingga tewasnya Faris (35 tahun) kini harus menghadapi tuntutan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Adi Saputra berpendapat ketiga terdakwa yakni M Taurat alias Torat, Hendra Gunawan alias Hendra Pisang dan Hendra Lukman Noor Hakim, telah terbukti melakukan pengeroyokan hingga hilangnya nyawa korban.

KETIGA terdakwa yang duduk di kursi pesakitan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap ini, dinilai JPU Adi Saputra telah memenuhi unsur yang termaktub dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto dalam sidang pembacaan surat tuntutan di PN Banjarmasin, Senin (26/3/2019), ketiga terdakwa ini dianggap memberi keterangan bertele-tele.

Padahal, menurut jaksa Adi Saputra, dari keterangan para saksi dan fakta yang terungkap di persidangan, ketiga terdakwa ini terbukti mengeroyok korban, Faris di depan warnet Gang Maluku RT 06, Jalan Sulawesi, Kelurahan Pasar Lama pada Kamis (27/9/2019) malam.

BACA : Tak Terima Faris Dibunuh, Keluarga Korban Maki Tiga Terdakwa

Hal itu dilakukan ketiga terdakwa akibat saling ejek dengan korban. Hingga dalam keadaan mabuk, ketiga terdakwa ini mencari Faris di warnet, dengan menghunus senjata tajam. Akibatnya, korban pun mengalami luka serius di bagian perut dan dada. Hingga, nyawa korban tak tertolong lagi akibat pendarahan hebat.

BACA LAGI : Dicaci Maki Keluarga Korban, Sidang Pengeroyokan Faris Dikawal Ketat Aparat

Sebenarnya, dalam persidangan terungkap, ada empat orang yang melakukan pengeroyokan. Satu pelaku bernama Safari saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Usai mendengar tuntutan 12 tahun penjara kepada tiga terdakwa, penasihat hukum M Akbar mengatakan jaksa berpendapat unsur dalam dakwaan itu terpenuhi. Namun, Akbar dari LBH Peradi Banjarmasin mengatakan tak mengajukan pledoi atau nota pembelaan, karena pada sidang Senin (1/4/2019) dilanjutkan dengan pembacaan vonis dari majelis hakim.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.