Biaya Rawat Jalan Rp 10 Ribu, Raperda Retribusi Kesehatan Tinggal Ketok Palu

0

PANITIA Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi layanan kesehatan, yang kini telah merampungkan sejumlah ketentuan dan besaran tarif dalam pelayanan kesehatan.

“SETELAH kami lakukan beberapa kali pembahasan secara marathon, saat ini Raperda Retribusi Layanan Kesehatan sudah kami finalisasi,” ujar Ketua Pansus, Mathari, kepada wartawan, Senin (25/3/2019).

BACA : Tiga Raperda Diujipublikkan, Banjarmasin Tak Bisa 100 Persen Bebas Minuman Beralkohol

Politisi PKS ini menyebut, ada ratusan buah ketentuan yang disampaikan dalam rancangan bleid tersebut. Semuanya sudah diteliti dan dibahas apakah dinyatakan layak atau tidak dimasukkan dalam Raperda Retribusi Layanan Kesehatan ini.

“Semuanya merupakan ketentuan yang disampaikan Dinas Kesehatan. Kami pelajari dan kami bahas, serta dikoreksi agar benar-benar tepat untuk diberlakukan,” ungkapnya.

Dikatakan Mathari, ada dua hal yang paling dianggap penting dalam ketentuan retribusi layanan kesehatan, seperti ditentukannya nilai besaran tarif layanan yang tidak boleh melebihi dari 75 persen dari tarif RS dengan type B.

Kemudian, kata dia, untuk ketentuan pelayanan warga Banjarmasin dengan kategori tertentu, ditentukan ada yang digratiskan secara penuh, dan ada pula yang mendapatkan pengurangan dengan jumlah yang sesuai.

BACA JUGA:  Target 23 Poliklinik, RS Sultan Suriansyah Dipastikan Beroperasi 24 September Nanti

“Nanti ketentuan untuk digratiskan dan pengurangan tarif, itu diatur dalam Perwali. Setelah Perda ini disahkan pada paripurna, April nanti,” papar Mathari.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Lukman Hakim menegaskan, dalam ketentuan tarif retribusi tersebut, dapat dipastikan lebih rendah dari seluruh rumah sakit yang ada di kota Seribu Sungai.

“Bahkan untuk tarif bila diharuskan membayar, untuk rawat jalan bisa saja hanya dibebankan Rp 10 ribu seperti di Puskesmas,” sebut Lukman.

Kebijakan untuk penggratisan dan tarif rendah itu sebutnya, sudah melalui proses kajian dan tentu sesuai dengan peraturan yang ada. Sehingga, bila Rumah Sakit Sultan Suriansyah difungsikan, maka aturan itu bisa langsung diberlakukan.

BACA LAGI: Operasional Alkes RS Sultan Suriansyah Dikerjasamakan dengan Puskesmas

“Dari daerah lain sudah kami minta masukan, seperti di wilayah Kalteng. Dan di rumah sakit Banjarmasin nanti, merupakan tarif terendah dari seluruh RS lainnya,” tekan Lukman.

Ditempat yang sama, Kasubbag Hukum dan Perundang-undangan Setdako Banjarmasin, Jefry Fransyah menjelaskan, dalam ketentuan Perwali yang mengatur penggratisan tersebut, nanti akan ditentukan kategori masyarakat yang berhak menerima.

“Bisa mereka dengan status miskin, adapula untuk pelajar. Nanti yang membuat rancangan itu Dinas Kesehatan. Setelah rancangannya siap, segera kami proses untuk diundangkan,” imbuh Jefry.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Husaini
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.