Toilet dan Peradaban Pelayanan Publik

0

BAGI sebagian besar penyelenggara pelayanan. Toilet adalah tempat yang tak terlalu penting menentukan kualitas suatu pelayanan publik. biasanya para penyelenggara layanan hanya berfokus pada sarana dan prasarana yang lain seperti: ruang layanan, meja layanan, aplikasi layanan, jumlah, dan performa petugas pelayanan/SDM, SOP layanan, IKM, dan indikator lainnya. Tapi untuk satu tempat yang bernama toilet, banyak dari mereka yang abai.

HASIL penilaian kepatuhan Ombudsman R.I selama kurun waktu 6 tahun (2013 hingga 2018) mengungkapkan fakta yang menarik, bahwa sebagian besar toilet pada fasilitas pelayanan publik tidak mendapat perhatian serius.

Akhirnya kondisi toilet jauh dari harapan. Bahkan, di beberapa kasus jauh dari kata “beradab” mulai dari segi kebersihan, air kran yang tak lancar, rusak, bau, jorok, saluran mampet, bahkan tak layak untuk dimasuki oleh manusia (lebih layak seperti kandang hewan). Semuanya pernah di temukan Oleh Tim Penilai Ombudsman termasuk dokumentasinya.

BACA : Pro dan Kontra Bangun Toilet di Bawah Taman Vertikal Kuliner Baiman

Pada kantor atau instansi pelayanan publik. Toilet masih dipandang sebelah mata. Syukur-syukur menyesuaikan antara jumlah karyawan atau pengguna layanan rata-rata dengan ketersediaan toilet. Yang menurut Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964 Tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan dalam Tempat Kerja. Maka rasio untuk 15 orang harus ada 1 toilet berlaku kelipatannya.

Sisi lain yang memprihatinkan juga sering ditemukan pada fasilitas pendidikan termasuk kampus maupun sekolah. Dengan banyaknya jumlah siswa dan mahasiswa. Rasio ketersediaan Toilet sangat jauh dari kata layak atau wajar.

Bayangkan. Ombudsman pernah menemukan dalam satu sekolah terdapat lebih 500 siswa . Tapi Toiletnya hanya berjumlah 4-6 saja. Sungguh tidak manusiawi. Belum lagi kalau untuk guru atau pengajar toiletnya berbeda dan dibersihkan. Namun untuk publik. Siswa atau mahasiswa dibiarkan kotor dan tak layak pakai atau terdapat diskriminasi.

BACA JUGA : Saatnya Kalsel Tempatkan Toilet Umum di Titik Strategis Jalan Raya  

Temuan lainnya Tim Ombudsman juga menemukan kantor atau instansi penyelenggara layanan yang tidak menyediakan toilet untuk penggunanya. Akhirnya, kita tidak tahu ke mana para pengguna layanan tersebut apabila mereka berhajat, mencari tempatnya  saat tidak disediakan.

Apalagi di sejumlah layanan publik yang biasanya padat pengguna layanan seperti Disdukcapil, Rumah Sakit, Samsat, Dinas yang memberikan pelayanan. Masih ditemukan gambaran toilet yang tidak manusiawi penuh sampah, tanpa ada petugas kebersihan,dan segala macamnya potretnya.

Dari segi kesehatan seseorang yang tidak mendapat saluran yang baik atau kebutuhan toilet ini juga akan sangat berdampak. bahkan bisa bermasalah dengan ginjal, sembelit sampai infeksi saluran kemih.

Belum lagi kita menyoal fasilitas toilet untuk kaum perempuan, anak, lansia, apalagi disabilitas. Sungguh peer yang sangat banyak. Sebab Toilet tak sebatas kewajiban pemberian sarana layanan yang baik Tapi juga cerminan pemenuhan Hak Asasi Manusia dan tanda seberapa beradabkah kita atas pelayanan tersebut.

BACA LAGI : Bagi-Bagi Uang dari Toilet hingga Saat Hendak Shalat

Kondisi seperti ini harusnya tidak dibiarkan berlama-lama. Sudah saatnya pengampu kebijakan atau masyarakat peduli atas fasilitas layanan satu ini. Tak hanya mengeluh di ruang terbuka saja. Akan tetapi, bisa menyampaikan langsung ke Instansi atau penyelenggara yang bersangkutan kalau perlu sampaikan laporan ke Ombudsman. Agar penyelenggara tahu yang menjadi kewajibannya.

Jangan sampai hanya fokus pada program kebersihan sampah, program sungai, pembangunan Kantor tapi hal sederhana dan kecil namun penting, yakni Toilet. Malah diabaikan Semoga fasilitas Toilet di pelayanan publik Banua menjadi contoh seberapa beradab dan perilaku sehat dan bersihnya pemiliknya. Sekian.(jejakrekam)

Penulis adalah  Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Kalsel

[email protected]

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.