Sebuah Paradoks UU Jasa Konstruksi dan Peran Masyarakat Konstruksi (2-Habis)

0

JIKA pemerintah beranggapan masyarakat tidak perlu dilibatkan maka keputusan tersebut adalah hal yang sah secara aturan UU yang baru ini. Sebab, dalam UU Jasa Konstruksi yang baru Nomor 2 Tahun 2017, digaungkan jauh lebih representatif dibandingkan UU yang lawas Nomor 18 Tahun 1999.

NAMUN, jika kita telaah dari bunyi Pasal 9 UU Nomor 2/2017 dikorelasikan dengan makna Pasal 3 huruf C di undang-undang yang sama, maka memunculkan tanya bagaimana sebenarnya implementasi dari pada bunyi dan makna Pasal 3 huruf C. Sebab, pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa tujuan penyelenggaraan jasa konstruksi untuk mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang jasa konstruksi, tapi kemudian dibuat menjadi tidak jelas oleh Pasal 9 tersebut.

Padahal sisi lain bila dicermati bunyi Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 pada UU Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah banyak yang dulu menurut UU Nomor 18 tahun 1999 adalah menjadi wewenang dari masyarakat jasa konstruksi. Hany saja, di UU baru yang katanya pro masyarakat jasa konstruksi yang terjadi mala banyak peran masyarakat jasa konstruksi diambil alih oleh pemerintah.

BACA : Sebuah Paradoks UU Jasa Konstruksi dan Peran Masyarakat Konstruksi (1)

Sebagai contoh kecil saja, pada UU Nomor 18 Tahun 1999 Pasal 31 angka 3, mengungkapkan penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri.

Keindependesian dan kemandirian  lembaga bentukan masyarakat jasa konstruksi dalam hal tugas yang antara lain seperti dalam bidang penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, registrasi dan sertifikasi, mendorong peningkatan peran arbitrasi, mediasi dan penilai ahli menjadi berubah total. Semuanya secara subtansi telah diambil alih pemerintah melalui Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 pada UU Nomor 2 Tahun 2017.

Di sisi lain yang sangat penting adalah bahwa lembaga yang berdasar UU Nomor 18 Tahun 1999 bercirikan independensi dan mandiri menjadi lembaga yang dikendalikan oleh pemerintah melalui bunyi Pasal 84 ayat (2). Lembaga itu dibentuk oleh menteri, padahal dikatakan bahwa pembentukan lembaga ini adalah bentuk keikutsertaan atau partisipasi masyarakat di bidang jasa konstruksi.

BACA JUGA : Penyedia Jasa Konstruksi Bisa Dipidanakan

Tentu saja kalau ini diperdalam maka dipastikan akan memunculkan berbagai pertanyaan terkait ke konsistensian antar Pasal 3 huruf C tadi dengan pasal yang lain yang terkait aspek peningkatan peran serta masyarakat dalam kegiatan jasa konstruksi. Dan, kalau ini fakta yang terjadi maka ada di mana sebenarnya letak peningkatan partisipasi masyarakatnya.

Hal ini bila semakin ditarik ke atas maka muncul sebuah inkonsistensi dengan hal menimbang di huruf D pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang secara jelas mengungkapkan dasar pencabutan UU Nomor 18 Tahun 1999 dikarenakan UU tersebut dianggap sudah tidak relevan karena belum dapat memenuhi tuntutan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi.

Akhirnya dengan melihat sebagian kecil dari isi UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang begitu dibanggakan oleh pemerintah ini, utamanya pada saat sosialiasi, maka patut dipertanyakan apakah betul UU yang baru ini lebih baik daripada UU lama. Utamanya lagi, dari sisi peningkatan keterlibatan peran serta atau partisipasi masyarakat di bidang jasa konstruksi.

BACA LAGI : Sertifikasi untuk Pemenuhan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi yang Legal

Tentu semua bisa katakan waktu yang akan membuktikan, tetapi muncul kadang kekhawatiran apakah dengan berubahnya atau diubahnya isi UU Jasa Konstruksi ini bisa membuat kondisi jasa konstruksi negeri akan lebih baik. Muncul juga kegamangan atas hasil perjuangan dan usaha yang telah dilakukan dan dicapai selama 20 tahun lalu, apakah masih bisa dimanfaatkan ataukah menjadi sia-sia.

Kemudian, harus memulai dari awal lagi akibat dari berbagai tafsiran dan sikap ‘grasa grusu’ dari pihak pengambil keputusan dalam merubah arah kebijakan pengembangan konstruksi ke depan. Padahal, jelas mereka bukan para pelaku utama dalam kegiatan jasa konstruksi. Harapan kita adalah semoga usaha 20 tahun lalu, tetap bisa dimanfaatkan dalam menata pengembangan jasa konstruksi ke depan.(jejakrekam)

Penulis adalah Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kalimantan Selatan

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.