Wakil Rektor ULM Minta RUU Sisnas-Iptek Jangan Ganggu Iklim Riset Akademisi

0

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI  tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas-Iptek). RUU ini pun mendapat respon negatif di kalangan akademisi. Ini menyusul adanya frasa sanksi pidana dan denda kepada para peneliti melaksanakan riset, pengembangan, pengkajian, dan penerapan berisiko tinggi dan berbahaya tanpa izin pemerintah.

PARA peneliti terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar, terutama dalam pasal 76 ayat (1). Dikutip dari kompas.com, Sekretaris Jenderal Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (Almi) Berry Juliandi mengatakan seharusnya UU yang digodok DPR mendorong peneliti, bukan malah sebaliknya justru mengecilkan hati para ilmuan.

Ia beralasan sanksi pidana penjara atau denda dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas-Iptek) merisaukan peneliti. Tak hanya melemahkan semangat dan kebebasan meneliti, sanksi juga menghambat peluang kolaborasi dengan peneliti global.

BACA : Raih Akreditasi A, ULM Target Lima Tahun Terakreditasi Internasional

Sementara itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Dr Aminuddin Prahatama Putra berpandangan setiap akademisi dalam melakukan penelitian selalu memegang pedoman penelitian.

Doktor jebolan Unesa ini mengkhawatirkan RUU Sisnas Iptek justru malah mengganggu iklim riset di Indonesia. Bukan tanpa alasan, Aminuddin menganggap RUU ini bisa berpotensi menjadi pasal karet apalagi pasal yang mengatur sanksi itu.

“Apalagi, tertuju bagi peneliti asing yang meneliti tanpa izin di Indonesia yaitu ancaman bagi mereka berupa penjara dua tahun atau denda Rp 2 miliar, Mereka juga terancam pidana tambahan berupa larangan memperoleh izin penelitian di Indonesia,” ucap Aminuddin Prahatama Putra kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Kamis (21/3/2019).

BACA : Dari Riset Balitbangda, Terinspirasi Eropa Muncul Ide Geopark Meratus

Padahal, menurut dia, ULM sendiri sudah menandatangani MoU dengan berbagai kampus luar negeri, misalnya dengan Newcastle University Australia yang sudah berjalan.

Aminuddin menilai memang diperlukan UU yang mendukung perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, namun jangan sampai malah RUU ini menghambat kreativitas akademisi.

“Memang perlu ada rancangan-rancangan (undang-undang) yang mengatur jangan sampai kegiatan penelitian justru berpotensi mengakibatkan hal buruk bagi masyarakat. Apalagi, penelitian tidak hanya dilakukan oleh perguruan tinggi, namun juga lembaga riset,” papar pakar pendidikan biologi ini.

BACA LAGI : Hasil Riset UIN Antasari, Ada Masjid di Banjarmasin Arah Kiblatnya Menghadap Afrika Selatan

Dia berharap DPR RI bijak dalam membuat pasal-pasal dalam RUU Siknas-Iptek agar semangat iklim penelitian tetap terjaga. “Kalau memang RUU ini positif saja untuk mendukung inovasi menghadapi revolusi industri 4.0, ya sah-sah saja,” tandas Aminuddin.(jejakrekam)

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.