Didakwa Serobot Lahan, Babinsa Koramil Banjarmasin Utara Diadili

0

BABINSA Koramil 1007/04 Banjarmasin Utara, Sertu Abdul Sani diadili di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu (20/3/2019). Sertu Abdul Sani didakwa telah melakukan penyerobotan lahan seperti diatur dalam Pasal 385 KUHP oleh oditur militer Mayor Chk Suparlan.

DI HADAPAN majelis hakim yang diketuai Mayor Chk Arif Sudibya dan dua hakim anggota, Mayor Chk Ahmad Junaidi Mayor Chk Subiyatno, terdakwa Sertu Abdul Sani didampingi penasihat hukumnya, Mayor Chk Ecep Sumiarsa mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum militer.

Oditur Mayor Chk Suparlan membaca kronologi kejadaian yang mengakibatkan Babinsa Koramil Banjarmasin Utara ini jadi terdakwa berawal dari penggadaian tanah untuk dibangun jadi areal parkir di tepi Sungai Barito, Jalan PM Noor RT 42 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.

BACA : Mantan Hakim Militer Ahmad Gawi Dilantik Jadi Hakim Tipikor PN Banjarmasin

Saksi 1 dalam hal ini, Yugo Salim dari PT Salim Maju Lestari mengklaim sebagai pemilik dengan legalitas berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 00112 Tahun 2018.

“Pada 14 April 2018, terdakwa menjadikan lahan itu sebagai areal parkir untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan saksi 1. Akibatnya, saksi 1 melapor ke Denpom VI/2 Banjarmasin, hingga kasusnya pun diusut dan dikenakan pasal penyerobotan lahan seperti diatur dalam Pasal 385 KUHP.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Sertu Abdul Sani, Mayor Chk Ecep Sumiarsa memastikan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang diajukan oditer militer. “Unsur tindak pidananya dalam pasal itu tidak terpenuh. Kami akan ajukan eksepsi pada sidang lanjutan pada Senin (25/3/2019) nanti,” kata Ecep Sumiarsa.

BACA JUGA :  PN Banjarmasin Utamakan Layanan Pencari Keadilan

Dia mengungkapkan tuduhan penyerobotan lahan tidak terbukti, karena apa yang dilakukan kliennya Sertu Abdul Sani untuk keperluan ketahanan pangan.

“Waktu itu, pada Februari 2013, Sertu Abdul Sani meminta izin kepada Budi Pramono selaku Manager PT Karet Mantep untuk memanfaatkan lahan yang tidak terpakai di Jalan PM Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk itu,” ucapnya.

Bersama masyarakat, Sertu Abdul Sani kemudian bercocok tanah di atas lahan berstatus HGB keluaran 1985 itu. Menurut Ecep Sumiarsa, apa yang dilakukan kliennya itu turut mendukung progam ketahanan pangan, berpegang pada surat resmi PT Karet Mantep bernomor 001/SSA-KM/II/2013 tanggal 7 Februari 2013 dan Nomor 002/KM-Jrg/IV/2018 tanggal 25 April 2018.

BACA LAGI : Denpom VI/2 Banjarmasin dan BNN Provinsi Kalsel Sosialisasikan Bahaya Penggunaan Narkoba

“Lahan di tempat itu cocok untuk bercocok tanam. Lalu, pada 2015, pihak Koramil Bajarmasin Utara memanfaatkan lahan untuk tambat kapal berdasar surat yang dikeluarkan Kepala Dishub Banjarmasin bernomor 551.52/2019/Dishub/2017 tanggal 11 Desember 2017 yang diteken Ichwan Noor Chalik serta diketahui pemegang HGB PT Karet Mantep,” paparnya.

Seiring perjalanan waktu, ternyata ada pihak yang merasa keberatan yakni Yugo Salim atas nama PT.Salim Maju Lestari, mengklaim sebagai pemilik HGB Nomor 00112 tahun 2018 terhadap lahan tersebut.

“Jadi, masalah ini sebenarnya soal keperdataan antara PT Salim Maju Lestari dengan PT Karet Mantep. Jadi, bukan klien kami serta bukan urusan Koramil Banjarmasin Utara,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.