Sambangi Kintap, Biro Hukum Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Gratis

0

UPAYA optimalisasi pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kalimantan Selatan (Kalsel)  terus disosialisasikan Pemprov Kalsel melalui Biro Hukum.

SEBANYAK 60 orang dari Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin, Senin (18/3/2019) di Aula kecamatan.

Kegiatan sosialisasi perda ini dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan Kabupaten Tala yang mewakili Bupati Tanah Laut.

BACA : Pemprov Jamin Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin

Diungkapkan Kepala Sub Bagian Perlindungan Hukum Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Sugeng, SH MH tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini  untuk memberikan wawasan kepada para peserta mengenai adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Memberikan pemahaman kepada para peserta terkait adanya persamaan hak atas kedudukan dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat.

“Tujuan diselenggarakan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan keberadaan Perda Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin di Kalsel,” ujarnya.

Ditambahkan Sugeng, pentingnya sosialisasi Perda tentang penyelenggaran bantuan hukum khususnya bagi masyarakat miskin yang terbelit masalah hukum atau bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum.

BACA JUGA: Penyumbang Oksigen dari Hutan, Kalsel Menjadi Paru-paru Dunia

“Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 10 Tahun 2015 ini sangat penting, khusus bagi masyarakat miskin yang terbelit masalah hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut Sugeng mengatakan, sosialisasi bantuan hukum ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kewajiban negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Disebutkannya, ada tiga pihak yang diatur di undang-undang ini, yakni penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum) serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan HAM RI). Hak atas bantuan hukum sendiri merupakan non derogable rights,  sebuah  hak  yang  tidak  dapat  dikurangi  dan  tak  dapat  ditangguhkan  dalam  kondisi apapun.

“Oleh karena itu, bantuan hukum adalah hak azasi semua orang, yang bukan diberikan oleh negara dan bukan belas kasihan dari negara, tetapi juga merupakan tanggung jawab negara dalam mewujudkan equality before the law, acces to justice, dan fair trial,” katanya.

Hadir dan menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini, Anggota Komisi I DPRD Prov Kalsel, Zulfa Asma Vikra, SH MH, Kejati Kalsel, Bambang Winarno, SH MH, Ketua LKBHu WK Kalsel, Hj Yurliani,SH, Dosen Fakultas Hukum Uvaya Banjarmasin, Masrudi Muchtar, SH MH, dan dari Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Sugeng, SH MH (jejakrekam)

Penulis Roniansyah (Biro Humpro Kalsel)
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.