Pasang Baliho di Pohon dan Tiang, Bawaslu Catat Sudah 1.000 APK Dicopot

0

BAWASLU Kota bersama Satpol PP Banjarmasin kembali menertibkan alat peraga kampanye di lima kecamatan, Selasa (19/3/2019) siang. Salah satunya yang menjadi sasaran pengawas pemilu ini yakni milik caleg DPRD Kota Banjarmasin Rachmat Hidayat asal PKS dan caleg DPRD Provinsi Kalsel Fikri dari Partai Demokrat di depan pangkalan ojek di Jalan Antasan Raden Muara, Teluk Tiram.

SELAIN itu, baliho kolektif dari caleg DPR RI Hasnuryadi Sulaiman, caleg DPRD Kalsel Dewi Damayanti Said dan caleg DPRD Kota  Ananda yang merupakan Ketua DPRD Banjarmasin dinilai turut melanggar. Ini mengingat baliho tersebut menempel dengan pohon. Meskipun tak dirobohkan dan hanya melepas kayu yang terpaku dengan pohon di Jalan Ampera.

Adapula caleg DPR RI Habib Fathurrachman Bahasyim usungan dari Partai Berkarya menyertakan surat suara dengan memuat semua logo partai dalam kampanye juga ikut ditertibkan di tempat pembuangan sampah warga di Jalan Ampera.

BACA : Pesan Baliho Caleg di Antara Empat Tipe Pemilih Pemilu

Salah satu pengendara motor yang lewat pun sempat melontarkan keluhannya kepada Satpol PP Banjarmasin atas banyaknya baliho yang merusak pemandangan di dekat rumahnya. “Bagus saja dicabut. Mengganggu saja,” katanya, sembari dalam posisi berkendara.

Menariknya lagi, mengetahui adanya penertiban APK, baliho Rosehan yang menempel dengan pohon dan pagar langsung diamankan oleh pemilik rumah di Jalan Banyiur Luar, agar tidak diambil aparat Satpol PP Banjarmasin.

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Yasar menyatakan saat ini pihaknya melakukan penertiban tahap ketiga sesuai jadwal pada 19 Maret ini. Penertiban APK ini pun dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kota.

Yasar mengatakan, telah membagi langsung PPL, Panwascam dan Satpol PP Banjarmasin di lima kecamatan untuk menyasar alat peraga kampanye yang menyalahi aturan pemilu, peraturan daerah dan peraturan walikota (perwali).

Menurut dia, pihaknya mendapati banyaknya caleg yang memasang di tiang listrik, persil pemerintah ataupun tanah milik pemerintah yang tentunya tidak memiliki izin untuk menempatkan itu. “Dari hasil penelusuran kami, semuanya tidak mengantongi izin,” kata Yasar.

Masih menurut Yasar, setelah selesai hari ini menyeluruh dilakukan rekap kecamatan dan disampaikan ke Bawaslu Kota Banjarmasin untuk mengetahui berapa keseluruhan total APK yang ditertibkan.

Diakui Yasar, pada penertiban sebelumnya ada sekitar 800 APK yang sudah ditertibkan. Jika ditambah saat ini dimungkinkan bisa lebih dari 1.000 buah. “APK yang sudah diamankan ini akan ditempatkan di masing kecamatan di panwascam,” ucapnya.

BACA JUGA : 464 Baliho Caleg Melanggar, Bawaslu-Satpol PP Turunkan 272 Bendera Parpol

Yasar menyebut, bagi peserta yang ingin mengambil silakan datang ke Panwas Kecamatan. Kemudian jika ingin memasang kembali dipastikan jangan pada tempat-tempat yang dilarang.

Lantas, mengapa baliho milik Habib Fathurrachman Bahasyim turut ditertibkan yang menyertakan surat suara dengan muatan logo semua partai? Yasar menjawab, baliho itu memang dilarang jika mencantumkan logo atau parpol lain.

“Andaikata ingin menyertakan surat suara tentunya ditutup logo atau partai lain di APK-nya sendiri,” ucapnya. Bagi Yasar, meski pemasangannya benar, tetapi tetap menyalahi tentunya dikhawatirkan bisa terindikasi pidana. “Oleh karena itu, kita lepas,” ucapnya.

BACA LAGI : Semrawut, Ratusan Baliho Caleg Dicopot Bawaslu-Satpol PP Banjarmasin

Yasar mengatakan nantinya akan dilakukan penertiban tahap keempat pada 2 April mendatang sebelum masa tenang. Dia menambahkan, pada masa tenang, Bawaslu Kota Banjarmasin akan melakukan patroli. Jika nanti ada temuan di masa tenang pada 14 hingga 16 April 2019, maka pihaknya akan menindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran tindak pidana.

“Karena mereka melakukan kampanye di luar jadwal,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.