Misra Menuntut Hak Melalui Pengadilan Hubungan Industrial

0

PERJUANGAN untuk menuntut haknya kini dilakoni Misra di Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Banjarmasin di Jalan Pramuka, Banjarmasin. Mantan karyawan PT Saptaindra Sejati yang berdomisili di Tabalong ini telah di PHK perusahaannya secara sepihak, karena dianggap telah melanggar perjanjian kerja bersama.

MELALUI Ketua Divisi Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (DPC FSP KEP), Syahrul S menceritakan, kejadian ini bermula ketika Misra mendapat musibah menabrak pembatas jembatan saat mengemudikan armada perusahaan.

BACA: Belanja Pakai Cek Kosong, Hamidah Harus Duduk di Kursi Pesakitan

“Yang bersangkutan langsung mendapat PHK. Dan, hak yang dibayarkan pun tak sesuai dengan ketentuan, dimana yang bersangkutan hanya mendapat Rp 22 juta,” jelas Syahrul.

Padahal, yang bersangkutan sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 13 tahun dan tak pernah melakukan perbuatan yang melanggar aturan perusahaan. “Seharusnya sebelum PHK harus ada tahapan yang dilalui, seperti pemberian surat peringatan, baik itu SP 1 hingga SP 3,” jelasnya.

Ia pun menambahkan, berbagai upaya sudah dilakukan pihaknya. Seperti menyambangi Dinas Tenaga Kerja. Hasilnya, yang bersangkutan seyogyanya mendapatkan pesangon sekitar Rp 60 juta lebih. Kemudian, pihaknya pun mencari keadilan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

BACA JUGA: Direktur PT Citra Bakumpai Abadi, Rusman Adji Didakwa Pasal Berlapis

Ia pun merinci, seharusnya pihaknya perusahaan harus membayarkan hak Misra sebesar Rp 61.708.853. Pihaknya berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi atau tergugat konvensi untuk seluruhnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta majelis hakim yang memerika perkara ini, agar menyatakan pasal 52 ayat (4, 9, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 20, 21, 23, 24, 31, 36, 37, 38, 39) dan pasal 58 ayat (3) PKB PT Saptaindra Sejati periode 2018-2020 batal demi hukum karena bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.