Terbukti Membunuh, Ayah Divonis 19 Tahun, Anak Diganjar 8 Tahun Penjara

0

DITUNTUT masing-masing 20 tahun penjara, ayah anak Muhran dan Ahmad Randon dibantu rekannya, Mai Surin akhirnya mendapat ‘kortingan’ hukum dari majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (18/3/2019).

BERBEDA dengan jaksa penuntut umum (JPU) Rizky Purbo Nugroho, majelis hakim saat membacakan amar putusan berpendapat pasal pembunuhan berencana dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, secara sah dan meyakinkan telah terbukti berdasar fakta persidangan yang terungkap.

Hakim ketua Afandi Widarijanto pun menganjar terdakwa Muhran dengan hukuman 19 tahun penjara. Sedangkan, anaknya Ahmad Randon dan rekannya, Mai Surin masing-masing hanya divonis 8 tahun penjara, karena dianggap turut serta dalam pembunuhan seperti terdapat dalam dakwaan lebih subsider Pasal 170 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (2) KUHP.

BACA : Didakwa Pembunuhan Berencana, Ayah dan Anak Dituntut 20 Tahun Penjara

Tindakan ketiga terdakwa ini mengakibatkan hilangnya nyawa korban, Sarbani di rumah korban, Jalan Prona II RT 26, Gang Ridha, Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan pada Selasa (2/10/2018) silam.

BACA JUGA : Sidang Pembunuhan Sempat Ricuh, Keluarga Korban Ingin Hajar Para Terdakwa

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa M Akbar dari LBH Peradi Banjarmasin membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk ketiga terdakwa tersebut, agar majelis hakim memberi hukuman yang ringan, karena kliennya telah mengakui perbuatannya.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, baik JPU maupun tiga terdakwa didampingi penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.