Polda Kalteng Gerebek Rumah Pembuat dan Pengedar Minuman Jenis Ciu

0

POLDA Kalteng berhasil mengamankan tiga tersangka PS (70 tahun) LS (70 tahun) dan TJ (58), yang merupakan pembuat dan pengedar minuman alkohol tradisional tanpa memiliki izin, jenis ciu. Para tersangka ini ditangkap di sebuah rumah, Jalan Janah Jari, Palangka Raya.

DIREKTUR Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudisman mengungkapkan aksi ketiga tersangka ini tercium usai mendapat laporan dari masyrakat adanya peredaran minuman beralkohol tanpa izin di sebuah rumah, Jalan Janah Sari, Palangka Raya.

“Saat itu pula, petugas langsung turun ke lapangan dan menggerebek lokasi pembuatan dan pengedaran minuman jenis ciu itu,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Adex Yudisman kepada wartawan di Palangka Raya, Senin (18/3/2019).

BACA :  Polda Kalteng Gagalkan Pengiriman Sabu dari Malaysia Tujuan Banjarmasin

Dari rumah PS, petugas berhasil mengamankan 72 minuman beralkohol tradisional yang dikemas dalam bentuk botol ukuran 600 mililiter. Kemudian, 250 sachet minuman serbuk instan merk jasjus rasa anggur dan uang Rp 30 ribu.

Berdasar infomasi PS, kemudian petugas bergerak ke kediaman dua tersangka lainnya, yang digunakan sebagai rumah produksi minuman beralkohol tersebut.

“Di kediaman LS, Jalan Brokoli V Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, kami berhasil menemukan empat kilogram ragi, enam kilogram beras merah, tiga karung gula masing-masing berisi 50 kilogram dan satu buah teko,” papar Adex Yudisman.

Barang bukti lainnya berupa unit perangkat penyulingan ciu, 9 tong plastik sekitar 200 liter yang berisi air permentasi, dua tong plastik ukuran 200 liter berisi campuran nasi, gula dan ragi dan dua liter minuman beralkohol di dalam jerigen ukuran lima liter.

BACA JUGA :  42 Preman Diciduk Tim Gabungan Polda Kalteng

Bergerak lagi, tepat di rumah TJ, Jalan G Obos XVI, polisi berhasil mengamankan 62 buah ember berisi minuman olahan beralkohol, 12 ember berisi adonan minuman olahan berakohol (nasi dan ragi), enam karung berisi gula 150 kilogram, tiga kilogram ragi, satu alat pengukur kadar alkohol, satu buah teko, satu unit blender serta peralatan pembuat minuman.

Menurut Adex Yudisman, untuk ketiga tersangka akan dijerat pasal 8 Ayat (2) huruf g, i dan j Jo pasal 62 yaitu pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8,9 10, dan 13 ayat (2) dan pasal 15, 17 ayat (1) Huruf a,b,c,e  ayat (2) dan pasal 18, dengan ancaman pidana penjara lima tahun serta denda paling banyak Rp 2 miliar, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (jejakrekam)

 

 

Penulis Tiva
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.