Kalsel Jangan Hanya Andalkan Batubara untuk Energi Daerah

0

DELAPAN Fraksi di DPRD Kalsel, sepakat dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Umum Energi Daerah yang disampaikan eksekutif, karena tata kelola sumber energi  yang ada di Kalsel  memang membutuhkan payung hukum untuk mengaturnya.

NAMUN, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melalui juru bicaranya, Surinto menegaskan, yang dimaksud rencana umum energi daerah, tidaklah semata-mata menyangkut energi andalan  Kalsel berupa batubara. Tetapi diharapkan semua sudah harus mampu membaca dan melihat jawaban  akan tantangan  perubahan iklim dunia, yaitu dengan mencari energi alternatif selain energi fosil.

BACA: Bernostalgia di DPRD Kalsel, Wakil Walikota Hermansyah Singgung Peristiwa Jumat Kelabu

“Pemprov Kalsel harus serius mengedukasi tentang energi alternatif ini,” tanggap Surinto atas penjelasan gubernur dalam rapat paripurna dewan, di Banjarmasin, Senin (18/3/2019).

Fraksi PKS, lanjut dia, akan serius dalam mengawal dan mendukung raperda tersebut dan akan menempatkan anggotanya dalam panitia khusus (pansus) untuk membahasnya lebih detail.

Berbeda, Fraksi Perubahan Berhati Nurani (F-PBN) melalui Gina Mariati, menyampaikan, ada beberapa hal yang harus disikapi  daerah dalam pengelolaan energi daerah ini, yaitu, tentang potensi energi baru terbarukan di Kalsel yang cukup besar, namun belum nmaksimal sisi pemanfaatannya.

Selain itu, potensi energi yang ada tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. Sedang Fraksi Demokrat, melalui Yadi Ilhami, menginginkan, agar raperda diatas,  nantinya dapat menjadi perda yang efektif, maka perlu dilakukan konsultasi publik dengan pemangku kepentingan, seperti tokoh masyarakat, akademisi, pemerintah kabupaten/kota, terutama unsur SOPD Provinsi Kalsel.

BACA JUGA:  Empat Mobdin Baru Diusulkan Dikasih Logo dan Tulisan DPRD Kalsel

“Tujuannya agar, rincian sub urusan untuk masing-masing urusan pemerintahan dapat terinventarisasi, terkomunikasi dan terkoordinasi secara tepat, agar pelaksanaan rencana kegiatan dapat berjalan lebih eektif dan efesien, sehingga tak menimbulkan tarik menarik urusan pemerintahan antar SOPD,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.