Diadukan TKD ke DKPP, Bawaslu Kalsel Siap Advokasi Bawaslu Banjarbaru

0

RAGA Gapilau Jatsuma, staf Bawaslu Banjarbaru lepas dari jeratan pidana akibat aksinya mencopot alat peraga kampanye (APK) Capres-Cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang dipasang Tim Kampanye Daerah (TKD) 01 Kalsel di depan pagar Bandara Syamsudin Noor, Jalan Achmad Yani Km 24, Landasan Ulin, Minggu (10/3/2019) lalu.

BERDASAR kajian dari Bawaslu Kalsel, laporan pengrusakan APK yang diadukan tim hukum TKD 01 Jokowi-Ma’ruf Amin Kalsel tidak terpenuhi unsur materil dan formilnya.

“Sebab terlapor (Raga Gapilau Jatsuma) bukan merupakan subjek hukum dalam Pasal 280 ayat (1) huruf (g) jo Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, Senin (18/3/2019).

BACA : TKD 01 Adukan Tiga Komisioner Bawaslu Banjarbaru dan Raga ke DKPP

Saat ini, tersisa hanya pengkajian dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Bawaslu Banjarbaru dan terus didalami Bawaslu Kalsel.

“Diperkirakan dalam waktu tiga hari ke depan, pengkajian dugaan pelanggaran adminstrasi yang dilakukan Bawaslu Banjarbaru akan rampung. Saat ini, masih dalam proses,” ucap Aldo, sapaan akrabnya.

Mantan Ketua HMI Kalsel ini mengatakan butuh waktu panjang bagi Bawaslu untuk menelusuri keterangan dari berbagai pihak, seperti tim penertiban APK di Banjarbaru terdiri dari Badan Kesbangpol, Satpol PP dan KPU apakah ada koordinasi atau tidak dalam penertiban APK 01 tersebut.

“Itu yang kami dalami. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan rampung dan kami akan segera menyimpulkan melalui putusan. Makanya, kami melakukan investigasi ke Bawaslu Banjarbaru,” ucap Aldo.

BACA JUGA : Raga Dapat SP1, Ketua Bawaslu Kalsel Bantah Tak Backup Bawaslu Banjarbaru

Dia menegaskan dalam penyelesaian laporan TKD 01 ini, mekansiem temuan dari informasi awal menjadi dasar dalam proses investigasi. “Dari hasil investigasi ini, akan diambil putusan administratif, apakah Raga Gapilau Jatsuma dan Bawaslu Banjarbaru terbukti melanggar tata cara mekanisme penertiban APK,” tutur Aldo.

Menariknya, Aldo justru heran dengan pernyataan Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan yang sempat menyebut bahwa staf Bawaslu Banjarbaru Raga Gapilau Jatsuma telah mendapat surat peringatan pertama (SP1).

“Siapa yang memberi SP1, saya tak tahu. Sebab, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Saya selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, tidak tahu. Karena statusnya masih laporan, belum ada putusan apakah dikenakan sanksi atau tidak,” cetus Aldo.

BACA LAGI : Inilah Raga, Aksinya Mencabut Baliho 01 yang Mendadak Viral

Menurutnya, Bawaslu Kalsel dalam hal ini belum ada kesimpulan apakah Bawaslu Banjarbaru beserta Raga Jatsuma telah melanggar aturan dalam hal penertiban alat peraga kampanye.
Aldo menegaskan Bawaslu Kalsel pun memberi advokasi kepada semua jaringan pengawas pemilu, tanpa terkecuali Bawaslu Banjarbaru, khususnya lagi Raga Gapilau Jatsuma.

“Apalagi, Bawaslu Banjarbaru saat ini sudah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, maka kami berkewajiban mendampingi mereka sampai selesainya persoalan hukum yang membelit mereka,” ujarnya.

Terkait persoalan administrasinya, Aldo memastikan Bawaslu Kalsel bersikap independen agar kasus ini bisa cepat selesai dan memiliki kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Tindak pidana kan sudah selesai. Jadi tinggal administratifnya melanggar atau tidak. Nanti jika sudah selesai keduanya, kami akan segera merapat ke Bawaslu Banjarbaru dan Raga Gapilau Jatsuma untuk melakukan pendampingan melekat terkait dengan laporan TKD ke DKPP,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.