Di-SK-kan Gubernur, Apriana Tinggal Dilantik Jadi PAW Derwana

0

DPRD Banjar bersiap untuk menggelar rapat paripurna pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan dari PKPI antara Derwana Farmei Golles JN yang akan digantikan Apriana. Proses PAW ini sempat berlarut-larut hingga harus melibatkan Bawaslu Banjar untuk menelisiknya.

DENGAN terbitnya surat keputusan (SK) Gubernur Kalsel bernomor 188.44/0142/KUM/2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Banjar sisa waktu 2014-2019,  silang pendapat itu pun berakhir.

Dalam SK yang diteken Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tertanggal 1 Maret 2019 itu memutuskan memberhentikan Derwana Farmei Golles JN dan mengangkat Apriana sebagai PAW sisa masa jabatan 2014-2019.

BACA : DPN PKP Indonesia Tegaskan Apriana Jadi PAW Derwana di DPRD Banjar

Calon PAW DPRD Banjar asal PKPI, Apriana mengungkapkan SK Gubernur Kalsel dan salinannya tersebut telah diserahkan ke DPRD Banjar, Bupati Banjar, KPU Banjar dan KPU Kalsel.

“Saya berterima kasih kepada Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dengan cepat mengeluarkan SK untuk PAW di DPRD Banjar tersebut. SK itu juga sudah saya serahkan ke DPRD Banjar dan kini saya tingal menunggu pemberitahuan dari DPRD Banjar,” ucap Apriana kepada jejakrekam.com di Martapura, Senin (18/3/2019).

BACA JUGA : Bahas PAW Derwana, KPU-Bawaslu dan DPRD Banjar Duduk Satu Meja

Terpisah, Ketua DPRD Banjar H Rusli menyatakan, kesiapan DPRD Banjar untuk menindaklanjuti SK Gubernur tentang PAW di DPRD Banjar.

“Kami di DPRD Banjar segera menyiapkan proses PAW dalam rapat paripurna. Namun, sebelumnya akan kami bawa terlebih dulu ke Badan Musyawarah,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.