Korupsi di Sarang Demokrasi

Oleh : Siti Ruaida, S.Pda

0

BUPATI Kotawaringan Timur Supian Hadi resmi ditetapkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penerbitan izin tambang di Kotim. Dilansir dari Tribunnews.com, Supian Hadi diduga melakukan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di Kotawaringin Timur.

KASUS korupsi yang menimpa Supian Hadi menambah deretan panjang daftar kepala daerah di wilayah Kalimantan. Supian Hadi diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangannya lewat pemberian IUP kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sebenarnya apa pun motif dibalik tuduhan kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah maupun pejabat negara adalah pengkhianatan terhadap amanah yang mereka terima. Dan, pasti merugikan negara, yang bisa diartikan merugikan rakyat yang telah memberinya kepercayaan untuk mengurusi rakyat. Padahal, sepatutnya membawa kepada kesejahteraan ataupun perubahan kearah kebaikan baik yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat maupun infrastruktur.

Sejatinya amanah atau kepercayaan rakyat harus dijaga. Ini karena sudah ada kontrak politik dengan rakyat. Baik terkait ketika dia berjanji ketika belum dipilih, bahkan tanpa janji sekalipun sebagai pemimpin harusnya memahami tugas dan fungsi dia sebagai penguasa meriayah urusan rakyatnya.

BACA :  Bupati Kotim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Izin Tambang

Harapan besar masyarakat Indonesia ditujukan kepada KPK sebagai institusi yang ditunjuk pemerintah untuk memberantas korupsi. Dalam perjalanannya, KPK dianggap cukup mampu memberikan angin segar terhadap pemberantasan korupsi, tapi masih meninggalkan persoalan seperti masih berkutat pada koruptor kelas teri. Sementara koruptor kelas kakap masih belum tertangani dengan baik. Padahal berpotensi sangat besar merugikan negara. Kasus korupsidi Indonesia memang menggurita terjadi hampir di semua lapisan.

Dalam survei PERC (Political & Economic Risk Consultancy), tahun 2010, Indonesia dinobatkan menjadi negara paling korup seAsia-Pasifik. Dalam riset Global Barometer 2009 oleh Tranparancy International(TI) korupsi tertinggi adalah di parlemen dengan skor: 4,4. Kemudian perngkat kedua institusi peradilan skornya: 4,1. Sementara, parpol bertengger di urutan ketiga (4,0), pegawai publik (4,0), disusul sektor bisnis (3,2). Sedangkan, urutan daerah terkorup peringkat 1hingga 8 diduduki oleh Kupang, Tegal, Manokwari, Kendari, Purwokerto, Pekanbaru, Padang Sidempuan dan Bandung.(klik-galamedia.com27/02/2009).

Sebenarnya lembaga-lembaga semacam KPK sudah sering dibentuk untuk menekan dan memberantas korupsi. Seperti pada era Soeharto di tahun 1970, ada lembaga“komisiempat” yang bertugas memberikan langkah-langkah strategis dan taktis kepada pemerintah.

Pada tahun yang sama juga terbentuk KAK(Komisi Anti Korupsi)yang digawangi oleh para aktivis mahasiswa di eranya. Yakni, AkbarTandjung, Asmara Nababan cs. Sampai akhirnya, KPK pertama kali dibentuk di masa pemerintahan Megawati Soekarnoputeri.

BACA JUGA :  Sempat Gugat KPK, Eks Bupati HST Ditetapkan Tersangka Kasus TPPU

Alhasil, Korupsi di negeri ini masih saja menggurita. Keberadaan institusi yang bertugas memberantas korupsi seakan tidak berpengaruh pada turunnya angka korupsi, apalagi menghilangkan korupsi sampai ke akar. Bisa dikatakan korupsi hari ini adalah korupsi yang sistemik. Yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan kelembagaan tapi harus secara sistemik juga.

Hal ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi telah  menjadi lahan yang subur untuk bertumbuh dan berkembangnya korupsi yang telah menghantarkan Indonesia menjadi negara terkorup.

Bebas dari Korupsi dengan Syariah Islam

Solusi pemberantasan korupsi haruslah solusi yang paripurna, yang bersumber dari sang maha sempurna yaitu syariah Islam. Dalam sistem Islam, dipastikanmotivasi menjadi pemimpin adàlah motivasi aqidah yaitu dorongan keimanan untuk meriayah rakyat agar mendapatkan kesejahteraan, bukan motivasi mencari materi. Karenanya negara menjamin tercukupinya kebutuhan seorang pemimpin atau pejabat pemerintah dengan upah yang cukup sehingga memungkinkan dia untuk konsentrasi melaksanàkan tugas.

Negara memperhatikan kesejahteraan parapegawainya dengan sistem penggajian yang layak. RasulullahSAW bersabda: “Siapapun yang menjadi pegawai kami hendaklah mengambil seorang istri, jika tidak memiliki pelayan, hendaklah mengambil seorang pelayan, jika tidak mempunyai tempat tinggal hendaknya mengambil rumah,”. (HR Abu Dawud)

Dengan terpenuhinya segala kebutuhan mereka, tentunya hal ini akan membuat mereka dapat berkonsentrasi untuk mengurusi urusan rakyat. Dalam Islam, status pejabat maupun pegawai, mereka adala hajir (pekerja), sedangkan majikannya (musta’jir) adalah negara, yang diwakili kepala negara apakah khalifah atau gubernur atau orang yang diberi otoritas.

BACA LAGI :  KPK Bawa 8 Mobil Mewah dan 6 Moge Bupati HST Non Aktif ke Jakarta

Bahkan, dalam syariat Islam juga melarang pejabat negara atau pegawai menerima hadiah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Siapa saja yang kami (negara) beri tugas untuk melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami beri rezeki (upah/gaji),maka apa yang diambil olehnya selain(upah/gaji) itu adalah kecurangan,”.(HR  Abu Dawud).

Negara juga memberlakukan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi yang mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pencegah bagi calon pelaku. Sistem sanksi yang berupa ta’zir bertindak sebagai penebus dosa (al-jawabir), bentuk dan kadar sanksi diserahkan pada ijtihad khalifah atau qadhi dengan hukuman yang berat dan memberi efek jera, seperti yang pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Beliau mentasyhir (mengekspos) dan memenjarakan bahkan sampai pada hukuman mati dengan mempertimbangkan dampak kerugian negara dan dhorornya bagi masyarakat.

Umar bin Abdul Aziz menetapkan sanksi bagi koruptor adapah dijilid dan ditahan dalam waktu yang lama (Mushanannaf ibn Aby Syaibah, V/528) sehingga mendorong para pelakunya untuk bertobat dan menyerahkan diri. Dan mampu mencegah sehingga tidak menyebabkan beramai- ramai dan terorganisir atau berjamaah dalam melakukan tindakan korupsi.

Kemudian, untuk menghindari membengkaknya harta kekayaan para pegawai, sistem Islam juga melakukan penghitungan harta kekayaan. Pada masa kekhilafahan Umar bin khatab, hal ini rutin dilakukan. Beliau selalu menghitung harta kekayaan para pegawainya seperti para gubenur dan amil.

Salah satu pilar penting dalam mencegah korupsi adalah sistem pengawasan. Pengawasan dilakukan berlapis oleh individu-individu dalam masyarakat dan pengawasan kelompok, bisa dari organisasi yang ada di masyarakat serta pengawasan oleh negara.

Dengan sistem pengawasan ekstra ketat seperti ini tentu sangat sedikit ruang untuk melakukan korupsi. Dorongan aqidah atau kesadaran ruhiah akan menjadi sangat kental dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai periayah urusan rakyat. Pengawasan berlapis ini juga sebagai wujud budaya amar ma’ruf nahi munkar di tengah-tengahmasyarakat.

Pilar penting dalam pencegahan korupsi adalah  keteladanan pemimpin. Seperti dicontohkan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, beliau menutup hidungnya saat membagi-bagikan minyak wangi karena khawatir akan mencium sesuatu yang bukan haknya. Beliau juga pernah mematikan fasilitas lampu di ruang kerjanya pada saat menerima anaknya.

BACA LAGI :  Pemilu Bebas Korupsi Masih Tersandera Ongkos Politik yang Besar

Hal ini dilakukan karena pertemuan itu tidak ada sangkut pautnya dengan urusan Negara.  Inilah strategi Islam dalam pemberantasan korupsi,tentu  ini memerlukan kesungguhan dan kesadaran umat untuk penerapkankan syariat Islam secara menyeluruh untuk mendapatkan kemaslahatan agar Indonesia menjadi negeri baldatun tayyibun warabbun ghafur.

Sebagaimana firman Allah SWT, “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki. Siapakah yang lebih baik hukumnya bagi orang-orang yang yakin? (QS. Al-Maidah: 50).

Jadi cukuplah Allah sebagai penyelesai dan penolong masalah umat, tidak ada kata berpaling dàri Allah, “sami na wa attana” kami dengar dan kami taat. Hingga sudah saatnya kita terlibat aktif dalam perjuangan untuk menegakkan hukum Allah dalam bingkai sebuah negara sesuai dengan thoriqah Nabi Muhammad SAW. Wallahu a’lam bi ash-shawab.(jejakrekam)

Penulis adalah Pengajar di MTs Pangeran Antasari  Martapura

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.