TKD 01 Adukan Tiga Komisioner Bawaslu Banjarbaru dan Raga ke DKPP

0

TAK hanya melapor ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Bawaslu Kalsel, tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Capres-Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin Kalimantan Selatan secara resmi mengadukan Bawaslu Banjarbaru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KUBU O1 menilai tindakan pencopotan alat peraga kampanye (APK) Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin di pagar pembatas Bandara Syamsudin Noor dengan Jalan Achmad Yani Km 24-28, Landasan Ulin itu telah melampaui kewenangan.

Tim hukum TKD 01, Fazlur Rahman dan Ali Murtadlo mengungkapkan ada tiga komisioner Bawaslu Banjarbaru yang diadukan ke DKPP, yakni Dahtiar selaku ketua dan komisioner lainnya, Nurmadina dan Mukhlis, serta staf Bawaslu Banjarbaru Raga Gapilau Jatsuma yang telah mencopot APK 01 di pagar Bandara Syamsudin Noor, Landasan Ulin pada Minggu (10/3/2019).

BACA :  Inilah Raga, Aksinya Mencabut Baliho 01 yang Mendadak Viral

“Kami menilai Bawaslu Banjarbaru dan stafnya, Raga Gapilau Jatsuma telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Ada beberapa prinsip dasar yang dilanggar, yakni profesionalitas dan akuntabilitas. Kami berharap nantinya DKPP bisa memberi sanksi sesuai aturan main,” ucap Ali Murtadla.

Dia menyebut aksi Raga Gapilau Jatsuma saat mencopot APK 01 hingga videonya viral di media sosial, justru telah melabrak prosedur yang berlaku dalam penertiban alat peraga kampanye.

“Seharusnya, dalam penurunan alat peraga kampanye milik TKD 01, harus berkoordinasi dulu, baik lisan terlebih lagi dalam bentuk surat teguran. Tapi, anehnya langsung diturunkan,” cetus Ali.

Menurut Ali, aksi Raga Gapilau Jatsuma yang menurunkan APK Capres-Cawapres 01 di pagar Bandara Syamsudin Noor telah melampaui kewenangannya, karena dilakukan secara individu. “Inilah yang harus dibenahi Bawaslu Banjarbaru. Makanya, kami melaporkan mereka secara resmi ke DKPP,” ucapnya.

BACA JUGA :  Diadukan TKD Kalsel 01, Ketua Bawaslu Banjarbaru : Biar Gakkumdu Membuka Semuanya!

Ali juga menyesalkan pernyataan Ketua Bawaslu Banjarbaru, Dahtiar kepada wartawan di Banjarbaru, Rabu (13/3/2019) yang justru mengkhawatirkan jika APK Jokowi-Ma’ruf Amin akan mendapat protes dari Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Kalsel atau BPP 02.

“Ini jelas ada indikasi tidak netral di situ. Padahal, seharusnya tidak perlu menurunkan APK milik kami, walau pun ada protes dari BPP 02 Kalsel. Kalau mereka mau protes, silakan. Ada mekanisme yang mengaturnya,” cetus Ali.

BACA LAGI :  Protes Bawaslu Banjarbaru, TKD 01 Mengadu ke Sentra Gakkumdu Kalsel

Agar kasus ini bisa terang benderang, Ali mengaku TKD Kalsel menunggu telaahan dari DKPP, sehingga layak untuk disidangkan dalam persidangan kode etik penyelenggara pemilu. Ali hakkul yakin laporan mereka telah memenuhi asas formil dan materiil untuk ditindaklanjuti DKPP.

“Tidak ada alasan bagi DKPP untuk menolak laporan kami. Apalagi, Raga yang mencopot APK itu hanya seorang staf, bukan orang yang diberi kewenangan untuk melakukan penertiban. Seharusnya, Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP Banjarbaru, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018, Pasal 26 ayat (2),” tandas Ali.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor DidI GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.