Moratorium Sawit Masih Berlaku, Tiga Daerah Dapat Jatah Peremajaan

0

SEJAUH telah memiliki areal perkebunan sawit sendiri, perusahaan tak dilarang menambah wilayah baru. Meski saat ini regulasi baru diterbitkan berupa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan Evaluasi Perizinan serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit yang diteken Joko Widodo pada 19 September 2018.

REGULASI moratorium ini diberlakukan pemerintah bagi perluasan perkebunan sawit selama masa tiga tahun. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi Kalsel Suparmi mengatakan yang dilarang dalam regulasi baru itu hanya untuk perkebunan sawit baru.

“Jadi tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki areal sendiri untuk membuka perkebunan sawit,” ucap Suparmi kepada wartawan, usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kalsel, Rabu (13/3/2019).

BACA :  Dari 14,03 juta Hektare, Baru 27,4 Persen Lahan Sawit Bersertifikat ISPO

Dia mengungkapkan tujuan dari moratorium itu untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit baik yang dikelola perusahaan maupun perseorangan. Caranya, dengan melakukan peremajaan bibit-bibit sawit.

“Untuk tahun 2019 ini, Provinsi Kalsel mendapat jatah peremajaan perkebunan sawit seluas 4.516 hektare, dengan sumber pendanaan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS),” tutur Suparmi.

Ada tiga lokasi untuk peremajaan perkebunan sawit rakyat yakni Kabuapten Tanah Bumbu, Tanah Laut dan Kotabaru. Suparmi memastikan kebijakan yang diberikan pemerintah pusat itu bukan untuk perusahaan perkebunan sawit, tapi untuk para pekebun rakyat. Hal ini untuk mengantisipasi murahnya harga beli tandan sawit yang dibeli pihak perusahaan atau pemilik pabrik pengolahan minyak sawit.

“Dengan begitu nantinya perkebunan sawit rakyat ini mendapat bibit yang terstandar, bukan berasal dari bibit yang tidak jelas asal-usulnya. Ini mengapa harga tandan sawit dari perkebunan rakyat selalu dibeli murah oleh pihak perusahaan,” tutur Suparmi.

BACA JUGA : Paman Birin Dorong Pengelolaan Industri Sawit Berkelanjutan

Menurut dia, pola peremajaan ini para pekebun rakyat bisa bermitra dengan perusahaan yang memiliki bibit sawit yang jelas asal-usulnya untuk ditanam di areal perkebunan. Sedangkan, menurut Suparmi, bagi perusahaan yang ingin membuka pabrik pengolahan minyak sawit disyaratkan minimal memiliki luas kebun 36 ribu hektare.

Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo, sangat mendukung kebijakan peremajaan perkebunan sawit rakyat. Ini demi meningkatkan produktivitas serta pendapatan bagi pekebun rakyat. “Nanti, ketika kebijakan ini dijalankan di lapangan, kami akan melakukan pengawasan,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.