Ketegasan Bawaslu Banjarbaru Tak Diback Up Bawaslu Kalsel

0

TINDAKAN tegas dari Bawaslu Banjarbaru yang menertibkan atribut pasangan capres-cawapres nomor urut 01 di pagar kawasan Bandara Syamsudin Noor, Jalan Achmad Yani Km 26, Landasan Ulin pada Minggu (13/3/2019) lalu mendapat dukungan dari mantan Ketua KPU Kalsel, DR Samahuddin Muharram.

“SEHARUSNYA sikap dan tindakan yang dilakukan Bawaslu Banjarbaru mendapat dukungan moril dari Bawaslu Kalsel,” tegas Samahuddin.

BACA: Diadukan TKD Kalsel 01, Ketua Bawaslu Banjarbaru : Biar Gakkumdu Membuka Semuanya!

Bahkan beber Samahuddin, dari pengamatan dirinya selama hanya Bawaslu Banjarbaru yang kinerjanya jelas. Ini sebut dia bisa terlihat saat  verifikasi parpol beberapa waktu lalu dimana mereka berani memanggil salah satu ketua  parpol.

“Sekarang Bawaslu Banjarbaru  telah menunjukkan sikap tegasnya dengan menyatakan bahwa APK yang di pasang di fasilitas-fasilitas umum adalah dilarang. Itu sudah jelas dalam UU Pemilu,” ucap Dosen FISIP ULM ini.

Namun sayang, sebut Samahuddin, ketegasan Bawaslu Banjarbaru itu, tidak di back up oleh atasannya sendiri dalam hal ini Bawaslu Propinsi. Malah, sebut dia, dari lima Komisioner Bawaslu Kalsel berbeda- berbeda dalam manafsirkan sikap Bawaslu Banjarbaru. Padahal jelas, APK yang di pasang di fasilitas umum itu pelanggaran.

Ditanya, terkait tim hukum TKD 01 yang mengadukan Bawaslu Banjarbaru ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) serta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP), Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia Kalsel ini menjawab dengan tegas,  bahwa itu salah alamat.

BACA JUGA:  Inilah Raga, Aksinya Mencabut Baliho 01 yang Mendadak Viral

Seharusnya, kata Samahuddin, dalam hal ini Bawaslu Kalsel melakukan kajian dan memanggil Tim TKD  01 guna membahas terkait masalah ini. Bukan kemudian menanggapi secara emosional.  Hal ini tak lain karena pada satu sisi Bawaslu Banjarbaru  menjalankan dan ingin menegakkan aturan, tapi pada sisi yang lain justru membuat tidak simpati bagi TKD  01 dan berkelit mencari pembenaran pemasangan APK itu.

“Dalam UU Nomor 7/2017 sangat jelas di larang menggunakan dan memasang APK pada fasilitas dan tempat umum. Begitu juga PKPU tentang kampanye, semakin memperjelas hal ini,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.