Ada Tangisan, Dua Hermansyah Pilih Jalan Dialog dengan Pemilik Bangunan

0

JALAN dialog ditempuh Wakil Walikota Hermansyah didampingi Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Hermansyah dengan warga pemilik delapan bangunan di Jalan Rantauan Darat, Kelurahan Kelayan Selatan, Kamis (14/3/2019).

SESUAI surat peringatan ketiga atau terakhir (SP3), eksekusi delapan bangunan untuk akses masuk ke Rumah Sakit Sultan Suriansyah itu berakhir pada Kamis (14/3/2019) ini. Setelah para pemilik diberi waktu tiga hari untuk membongkar sendiri bangunannya.

Dialog pun cukup dramatis. Berlangsung di Langgar Darul Ibadah, perwakilan warga menghargai jika pemerintah kota ingin menata kota, namun harus tetap mengacu ke peraturan perundangan-undangan.

“Kami masih mempertimbangkan untuk tidak menggusur bangunan yang ada pada hari ini. Namun, kami juga berkomitmen untuk peresmian sekaligus operasional RS Sultan Suriansyah pada 24 September 2019 nanti,” tegas Wakil Walikota Hermansyah.

BACA :  Bongkar 8 Bangunan Depan RS Sultan Suriansyah, 150 Personel Siap Diterjunkan

Mantan anggota DPRD Kalsel ini menjelaskan sudah hampir tiga tahun, pembangunan fasilitas rumah sakit tipe C itu telah mangrak. Nah, menurut Hermansyah, jika ingin mendapat izin operasional RS Sultan Suriansyah dari Pemprov Kalsel dan Kementerian Kesehatan, maka akses jalan masuk harus terbuka di Jalan Rantauan Darat.

“Akses masuk ke rumah sakit masih terhalang. Apalagi, tahun ini akan dilanjutkan membangunan gedung tiga RS Sultan Suriansyah. Ini menjadi satu-satunya rumah sakit milik pemeirntah kota, tentu bisa melayani masyarakat untuk berobat,” tutur Hermansyah.

Dia menegaskan RS Sultan Suriansyah bukan milik dirinya, apalagi Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, namun milik masyarakat. Atas dasar itu, Hermansyah mengatakan pemerintah kota masih mempertimbangkan karena para pemilik rumah merupakan warga Banjarmasin yang wajib melayani dan mengayomi, tapi harus tetap mengacu ke aturan.

BACA JUGA : Gugatan Rontok di PN Banjarmasin, Pemilik Bangunan Rantauan Darat Pastikan Banding

“Sebaiknya, warga di sini pindah ke Rusunawa Ganda Maghrifah, yang bisa menampung delapan pemilik bertipe 21. Tawaran ini menjadi pengganti hunian,” kata Hermansyah.

Agar bahan material bangunan masih bisa dipakai dan dijual, Hermansyah menyarankan agar para pemilik sendiri yagn membongkar. Jika dibongkar tim gabungan Satpol PP Banjarmasin dibackup aparat Polresta Banjarmasin dan Kodim 1007/Banjarmasin, justru banyak yang tidak bisa terpakai.

Menjawab permintaan Wakil Walikota Banjarmasin itu, salah satu pemilik bangunan mengakui telah kalah gugatan di PN Banjarmasin. Namun, dia mengaku warga seperti tidak dihargai dengan harga ganti rugi yang tak masuk akal itu. Tangisan pun menyeruak di dalam Langgar Darul Ibadah.

“Kira-kira membeli rumah dengan harga Rp 46 juta, ada tidak? Kami hanya ingin ada pengganti rumah, ketika bangunan ini dibongkar,” cecarnya, sambil mengurai air mata.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.