Gugatan Rontok di PN Banjarmasin, Pemilik Bangunan Rantauan Darat Pastikan Banding

0

SENGKETA kepemilikan lahan dan bangunan di Jalan Rantauan Darat, akhirnya dimenangkan Pemkot Banjarmasin, Rabu (13/3/2019). Gugatan perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin mengabulkan bagi pemerintah kota untuk mengeksekusi delapan bangunan untuk keperluan akses masuk ke Rumah Sakit Sultan Suriansyah.

KUASA hukum dari Pemkot Banjarmasin, Nurhamila Sari pun bersyukur pemerintah kota memenangkan perkara gugatan sengketa kepemilikan lahan di Jalan Rantauan Darat, dengan menolak seluruh gugatan pihak penggugat pemilik delapan bangunan oleh majelis hakim PN Banjarmasin.

Berbeda dengan Jamaluddin, perwakilan warga Jalan Rantauan Darat kecewa karena majelis hakim menolak gugatannya. Dia beralasan keputusan majelis hakim tidak menyentuh pokok perkara gugatan, karena pihak tergugat dalam hal ini Pemkot Banjarmasin tak bisa membuktikan status legalitas lahan di samping Jembatan RK Ilir tersebut.

BACA :  Dituding Bangunan Liar, Pemilik : Silakan Bongkar Paksa, Kami Anggap Pengrusakan

“Kami pun akan mengajukan perlawanan hukum dengan banding atas putusan PN Banjarmasin ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Kami minta pemerintah kota taat aturan, karena putusan sengketa lahan ini belum inkracht,” cetus Jamaluddin kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (13/3/2019).

Dia memastikan rencana eksekusi delapan bangunan di bahu Jalan Rantauan Darat oleh tim gabungan dari Satpol PP dibackup Polresta Banjarmasin dan Kodim 1007/Banjarmasin.

“Kami pastikan tak melawan atau berselisih tegang, karena kami tak berdaya melawannya,” kata Jamaluddin.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina memastikan akan mematuhi semua proses hukum yang sedang berjalan. Namun, Ibnu Sina tetap bersikukuh berdasar putusan PN Banjarmasin, ditambah adanya surat dari Ketua PN Banjarmasin bernomor W.15.UI.632.HT.02/II/2019 tertanggal 19 Februari 2019 tentang pengosongan lahan di Jalan Rantauan Darat (akses masuk RSUD Sultan Suriansyah)

“Sebetulnya surat dari ketua pengadilan tanpa menunggu hasil keputusan sudah bisa dieksekusi, sebab sepenuhnya kewenangan Pemkot Banjarmasin,” kata Ibnu Sina.

Ia mengakui Pemkot Banjarmasin tidak gegabah langsung membongkar bangunan milik warga tanpa menunggu hasil keputusan pengadilan terkait gugatan warga. “Mudah-mudahan proses pembangunan rumah sakit milik Pemkot Banjarmasin ini bisa berjalan dengan lancar, sesuai dengan jadwal,” ucap mantan anggota DPRD Kalsel ini.

BACA JUGA : Ditantang Pejabat Pemkot, Gaffar : Jangan Bangga Adipura, Kalau Rakyat Menangis!

Ibnu Sina mempersilakan upaya hukum dari warga pasca putusan pengadilan tingkat pertama dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Namun, Walikota Banjarmasin ini menegaskan cepat atau lambat delapan bangunan tetap akan dieksekusi.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.