Diadukan TKD Kalsel 01, Ketua Bawaslu Banjarbaru : Biar Gakkumdu Membuka Semuanya!

0

DIADUKAN tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Capres-Cawapres 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin ke Sentra Gakkumdu Kalimantan Selatan, Ketua Bawaslu Banjarbaru Dahtiar mengatakan siap menghormati proses laporan yang tengah dikaji Sentra Gakkumdu  terkait penertiban atribut 01 di pagar kawasan Bandara Syamsudin Noor, Jalan Achmad Yani Km 26, Landasan Ulin pada Minggu (13/3/2019).

“BIARKAN saja proses di Sentra Gakkmundu Kalsel, nanti fakta dan kenyataan yang ada akan terungkap. Memang, apa yang didapat tak boleh dipublikasikan sebelum diproses Gakkumdu Bawaslu Kalsel,” ucap Ketua Bawaslu Banjarbaru, Dahtiar dalam jumpa pers di Banjarbaru, Rabu (13/3/2019).

Menurut dia, langkah yang diambil tim kuasa hukum TKD 01 patut dihormati, karena forum di Sentra Penegakan Hukum Kalsel terdiri dari Bawaslu Kalsel, Polda dan Kejati Kalsel akan memberi klarifikasi bagi semua pihak, baik pelapor maupun terlapor. “Ya, jita harus menghormati proses hukum yang ada,” tegas Dahtiar.

Dia juga menegaskan sebagai pengawas pemilu, tentunya TKD 01 Jokowi-Ma’ruf Amin Kalsel sepatutnya memahami alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye yang tidak diperbolehkan dipasang pada fasilitas umum atau area bandara.

“Sebab, jika kami biarkan, maka kubu 02 (Prabowo Subianto-Sandiaga Uno) akan memprotes. Sebenarnya yang kami harapkan itu, kemakluman dari TKD 01 terkait posisi Bawaslu,” pungkas Dahtiar.

BACA : Inilah Raga, Aksinya Mencabut Baliho 01 yang Mendadak Viral

Dalam kesempatan itu, staf Bawaslu Banjarbaru Raga Gapilau Jatsuma yang sempat dirundung di media sosial gara-gara aksinya mencopot baliho 01 di pagar Bandara Syamsudin Noor kembali menegaskan APK terpasang itu di zona terlarang. Karena, kawasan itu berada di ruas Jalan Achmad Yani Km 26, Landasan Ulin, Banjarbaru serta berada di pagar fasilitas publik.

Dia merujuk pada SK KPU Kota Banjarbaru bernomor 39/HK.031-Kpt/6372/KPU-Kot/IX/2018, telah mencantumkan lokasi yang dilarang pemasangan APK adalah tempat ibadah, fasilitas pendidikan, perkantoran, PAUD hingga perguruan tinggi dan lainnya.

Khusus bahu dan media jalan di Banjarbaru, KPU menetapkan sepanjang Jalan Achmad Yani, Jalan Angkasa dari pertigaan hingga ke Bandara Syamsudin Noor, Jalan Panglima Batur (Simpang 4 Guntung Manggis) hingga Simpang Empat Jalan MR Cokrokusumo, setelah parit.

Selanjutnya, kawasan terlarang adalah Bundaran Simpang Empat Banjarbaru, Tugu Pesawat Syamsudin Noor, Simpang Empat Liang Anggang, Simpang Tiga STM YPK Banjarbaru, Bundaran Palam, Bundaran Masjid Agung AL Munawarah dan Bundaran Panglima Batur (Amaco).

BACA JUGA :  Protes Bawaslu Banjarbaru, TKD 01 Mengadu ke Sentra Gakkumdu Kalsel

Ini termasuk kawasan Lapangan Dr Murjani, Lapangan KS Tubun (depan Polsek Banjarbaru), Minggu Raya, Stadion kecuali untuk rapat umum, dan terminal, serta tiang listrik, telepon dan lainnya.

“Sebagai pengawas pemilu, tentu saya punya hak perlindungan dari Bawaslu Kalsel. Kalau tidak, hal semacam ini akan berdampak bagi petugas lainnya di daerah. Bahkan, bisa jadi para pengawas akan tutup mata jika terjadi pelanggaran pemilu karena trauma dengan kasus yang saya alami,” papar Raga.

Dia bercerita ada tiga orang yang mengaku Intel Polda Kalsel saat melakukan pemantauan. Di antaranya, dua didalam mobil, satunya lagi mengamankan motornya. “Jadi, motor saya turut dibawa ke halte Masjid Al Mukaromah oleh orang yang mengaku intel itu,” kata Raga.

Lelaki bujangan ini memastikan tidak ada kontak fisik dari ketiga orang tersebut. “Fisik. Ada merah-merah nggak diwajah saya?,” tawanya.

Mantan Panwas Kelurahan Syamsudin Noor mengaku, tidak berpikir untuk memastikan bahwa itu ketiga orang itu adalah  benar-benar anggota Intel Polda Kalsel. Ini mengingat situasi saat itu dalam keadaan panik.

“Saat itu lagi masa under preasure. Saya kaget dan tidak sempat memverifikasi mereka. Tetapi setelah viral, baru saya mencoba mencari informasi kepastian orang yang mengamankan saya,” ucap Raga.

Dia pun mengaku sudah melakukan klarifikasi ada beredarnya video pendek saat aksi penertiban APK 01 itu sempat dihentikan sejumlah orang. “Semua sudah saya ceritakan kepada komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie,” kata Raga.

BACA LAGI :  Fazlur Rahman : Kok APK 01 yang Ditertibkan, Milik 02 Masih Berdiri

Sebelumnya, komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie memastikan akan mengadvokasi staf Bawaslu Banjarbaru, Raga Casilau Jatsuma sesuai dengan Peraturan Bawaslu bahwa setiap anggota maupun staf akan diadvokasi jika mengalami masalah dengan hukum.

Sedangkan, tim hukum TKD 01 Jokowi-Ma’ruf Amin Kalsel, Fazlur Rahman menilai Bawaslu Banjarbaru bertindak diskriminatif, sehingga harus diuji dasar hukumnya dalam menindak APK milik 01.

“Terlepas apakah pemasangan APK itu menyalahi aturan atau tidak, namun baliho-baliho sudah berada di tempat yang sudah semestinya. Makanya, kami perlu meluruskan soal mekanisme penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Banjarbaru. Kami protes, karena APK milik kami saja, padahal masih banyak APK lain yang tak ditertibkan,” ucap Ketua KNPI Provinsi Kalsel ini.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor DidI GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.