Bongkar 8 Bangunan Depan RS Sultan Suriansyah, 150 Personel Siap Diterjunkan

0

MASA tenggat bagi pemilik delapan bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya di Jalan Rantau Darat, Kelurahan Kelayan Kelayan telah berakhir pada Rabu (13/3/2019). Ini ditambah gugatan perdata sengketa kepemilikan antara warga versus Walikota Banjarmasin Ibnu Sina telah rontok di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

SEMENTARA, surat peringatan terakhir (SP3) yang dilayangkan Kepala Satuan Pol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Hermansyah bernomor 331.1/247/Satpol.PP-01/III/2019 tertanggal 11 Maret 2019, telah berakhir.

Direncanakan ada beberapa skenario yang akan diberlakukan tim eksekusi di bawah komando Kasatpol PP dan Damkar Banjarmasin Hermansyah. Sedikitnya, akan diterjunkan sekitar 150 personel gabungan untuk membongkar paksa delapan bangunan, terdiri dari Satpol PP dibackup satuan dari Polresta Banjarmasin dan Kodim 1007/Banjarmasin.

BACA :  Dituding Bangunan Liar, Pemilik : Silakan Bongkar Paksa, Kami Anggap Pengrusakan

Sebelum menjalankan eksekusi bangunan itu, Wakil Walikota Hermansyah direncanakan menemui perwakilan warga pemilik delapan pemilik bangunan. Ada ada opsi yang diberikan yakni mengosongkan sendiri bangunan itu, atau jika tak tercapai akan dibongkar paksa pada Kamsi (14/3/2019) sekitar pukul 09.00 Wita.

“Besok, sudah kami pastikan akan dibongkar delapan bangunan di Jalan Rantauan Darat itu. Sebab, sebelumnya para pemilik bangunan itu sudah menerima SP3 pada Senin (11/3/2019), dan diberi waktu tiga hari, ternyata mereka tidak membongkar sendiri,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin Hermansyah kepada awak media, Rabu (13/3/2019).

BACA JUGA :  Gugatan Rontok di PN Banjarmasin, Pemilik Bangunan Rantauan Darat Pastikan Banding

Meski dibackup polisi dan tentara, Hermansyah memastikan proses eksekusi pembongkaran delapan bangunan itu tetap diutamakan santun dan pendekatan persuasif.

“Estimasi petugas yang akan diterjunkan sekitar 150 personel gabungan dari Satpol PP, Dishub Banjarmasin, Polresta Banjarmasin dan Kodim 1007/Banjarmasin,” papar Hermansyah.

Cara santun yang dimaksud Hermansyah adalah memberi jeda waktu bagi para pemilik untuk berdialog dengan Wakil Walikota Hermansyah, karena akan turut memantau proses eksekusi delapan bangunan untuk akses masuk ke RS Sultan Suriansyah itu.

“Jika nantinya, warga meminta penundaan eksekusi pembongkaran, tentu kami juga siapkan beberapa langkah. Hal ini tentu dalam batas kewajaran, karena kai tak ingin terjadi berselisih tegang di lapangan,” papar Hermansyah.

Namun, Hermansyah tetap menegaskan delapan bangunan itu tetap harus dibongkar, karena pemerintah kota sudah menjalankan seluruh prosedur sebelum menetapkan eksekusi.

BACA LAGI : Target 23 Poliklinik, RS Sultan Suriansyah Dipastikan Beroperasi 24 September Nanti

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasn Permukiman Kota Banjarmasin, Ahmad Fanani Saifudin mengungkapkan berdasar hasil rapat koordinasi antara Pemkot Banjarmasin, perwakilan Polresta Banjarmasin dan Kodim 1007/Banjarmasin, telah diambil beberapa kesepakatan sebelum melaksanakan eksekusi kepada delapan bangunan di Jalan Rantauan Darat itu.

“Bagi warga yang terdampak yang menginginkan pergantian tempat tinggal, ya kami siapkan bisa menempati rumah susun sewa (rusunawa). Dari dulu, sudah kami siapkan, kalau mereka menginginkan ya kita fasilitasi,” tutur mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini.

Dia menegaskan pengosongan lahan di Jalan Rantauan Darat tersebut guna keperluan akses masuk bagi pengunjung atau pasien, ketika RS Sultan Suriansyah akan dioperasikan pada 24 September 2019 nanti sesuai target dari Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.(jejakrekam)

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.