Dideadline Rabu Lusa, Kasatpol PP : 8 Bangunan Itu Akan Dibongkar Paksa

0

TINGGAL dua hari lagi bagi pemilik delapan bangunan di Jalan Rantauan Darat, depan Rumah Sakit Sultan Suriansyah harus membongkar bangunannya. Ini menyusul, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Banjarmasin, Hermansyah melayangkan surat peringatan terakhir atau SP3 kepada para pemilik bangunan.

DALAM suratnya bernomor 331.1/247/Satpol.PP-01/III/2019 tertanggal 11 Maret 2019, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Hermansyah memberi tenggat waktu hingga Rabu (13/3/2019) harus segera membongkar bangunannya.

Dasar hukum yang dijadikan Satpol dan Damkar adalah surat peringatan pertama (SP1) tanggal 11 Juli 2018, surat Ketua DPRD Banjarmasin bernomor 170-448/DPRD/V/2018, tanggal 16 Agustus 2018 berisi hasil rapat Komisi I DPRD Banjarmasin, dan surat peringatan kedua (SP3) tertanggal 23 Januari 2019.

BACA :  Didukung Anang Rosadi, Para Pemilik Bangunan Minta Eksekusi Ditunda

Kasatpol PP dan Damkar juga merujuk instruksi Walikota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang pelaksanaan penertiban bangunan di lokasi RSUD Sultan Suriansyah, serta surat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin bernomor W.15.UI.632.HT.02/II/2019 tertanggal 19 Februari 2019 tentang pengosongan lahan di Jalan Rantauan Darat (akses masuk RSUD Sultan Suriansyah). Kemudian, Surat Walikota Banjarmasin bernomor 331.1./258/pol.pp/II/2019 tanggal 23 Februari 2019 tentang pemberitahuan pengosongan bangunan dan lahan depan RSUD Sultan Suriansyah.

Kepada awak media saat dikonfirmasi Senin (11/3/2019), Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin Hermansyah mengakui surat peringatan III (SP3) telah dikirim stafnya pada pagi tadi kepada para pemilik bangunan di Jalan Rantauan Darat.

BACA JUGA : Ditantang Pejabat Pemkot, Gaffar : Jangan Bangga Adipura, Kalau Rakyat Menangis!

“Kami beri waktu tiga hari untuk para pemilik membongkar sendiri bangunannya. Jika sampai batas waktu hingga Rabu (13/3/2019), kami akan bongkar paksa bangunan-bangunan itu,” kata Hermansyah.

Dia menegaskan jika dibongkar paksa, maka segala kerugian atau kerusakan bukan lagi tanggungjawab Pemot Banjarmasin. Surat Kasatpol PP dan Damkar Banjarmasin itu juga ditembuskan ke Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, Kepala Dinas PUPR, Kepala Disperkim, Kepala Dinas Kesehatan dan Camat Banjarmasin Selatan serta Lurah Kelayan Selatan.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.