Bawaslu Kalsel Kaji Pelanggaran, APK Dilarang Dipasang di Jalan A Yani

0

AKSI pencopotan baliho Capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang terpasang di pagar pembatas kawasan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru dengan Jalan Achmad Yani Km 26, mendadak viral di media sosial. Apalagi, ada oknum yang mengaku sebagai staf dari Bawaslu Banjarbaru saat mencopot satu per satu alat peraga kampanye (APK) tersebut.

KOMISIONER Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie memastikan pria yang terekam video yang sekarang viral adalah Raga Gapilau Jatsuma merupakan staf Bawaslu Kota Banjarbaru.

“Tindakan yang dilakukan Raga dalam penertiban APK, saat ini masih dalam kajian kami. Jika terbukti tidak sesuai prosedur yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 ataupun Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu dan Petunjuk Teknis, kami akan berikan sanksi internal kepada yang bersangkutan, termasuk komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru,” ucap Azhar Ridhanie dalam jumpa pers didampingi para komisioner Bawaslu Banjarbaru di Kantor Bawaslu Kalsel, Banjarmasin, Senin (11/3/2019).

BACA :  Bawaslu Banjarbaru Sebut APK 01 di Pagar Bandara Dipasang TKD Kalsel

Terkait kemungkinan adanya pelanggaran lainnya dalam peristiwa itu, komisioner yang akrab disapa Aldo ini memastikan Bawaslu Kalsel akan melakukan telaah lebih mendalam sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Tak hanya itu, diteagskan Aldo, Bawaslu Kalsel pun meminta pendampingan dari unsur-unsur penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, yakni dari Polda Kalsel dan Kejati Kalsel. “Pada intinya, APK yang melanggar akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” cetus Aldo.

BACA JUGA : Jaga Kesakralan Haul Guru Sekumpul, APK Caleg Dibersihkan Bawaslu Banjar

Sementara itu, komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru Normadina menyebut, terkait pemasangan APK 01 di Jalan Achmad Yani Km 26 merupakan titik yang dilarang menurut SK KPU Banjarbaru Nomor 39/HK.031-Kpt/6372/KPU-Kot/IX/2018.

Makanya, menurut dia, selaku tim penertiban di Kota Banjarbaru sudah memahami persoalan itu bahwa sepanjang di bahu Jalan Achmad Yani tidak diperkenankan untuk dipasang APK dari peserta pemilu.

“Jadi, sepanjang Jalan Achmad Yani di Banjarbaru memang dilarang untuk dilakukan pemasangan APK,” tegas Normadina.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.