Bawaslu Banjarmasin Siap Sebar 1.879 Pengawas TPS

0

PENERIMAAN pengawas tempat pemungutan suara (TPS) diperpanjang Bawaslu Kota Banjarmasin hingga 10 Maret 2019 nanti. Lembaga pengawas pemilu ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung dalam konsep pengawasan partisipatif.

KETUA Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Yasar mengungkapkan ternyata banyak orang yang berminat untuk bergabung menjadi pengawas TPS. Terlebih lagi, tinggal hitungan hari lagi, hari pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019 kian dekat.

“Jauh sebelum akhir masa pendaftaran, penerimaan pengawas TPS ini sangat penting dalam konsep pengawasan pemilu. Sebab, 100 persen keberadaan pengawas TPS merupakan ujung tombak bagi Bawaslu karena berada di tingkat paling bawah,” kata Yasar, dalam rapat koordinasi dan sosialisasi pengawasan partisipatif di Hotel Nasa Banjarmasin, Senin (11/3/2019).

BACA :  Bawaslu Ajak Masyarakat dan Media Awasi Praktik Politik Uang

Dengan adanya peminat untuk bergabung sebagai pengawas TPS, Yasar mengakui ada tiga tahapan telah dilakukan pihak dalam perekrutan masyarakat turut membantu tugas-tugas Bawaslu.

“Dalam tahapan perekrutan kedua, persyaratan untuk menjadi pengawas TPS dianggap cukup berat, yakni usia minimal 25 tahun dan lulusan SMA sederajat. Nah, begitu kami jemput bola ke kelurahan dan RT, ternyata bisa dilengkapi personel pengawas TPS di lima kecamatan. Tercatat, kini ada 1.879 pengawas TPS yang akan bertugas di setiap TPS,” tutur Yasar.

Ini berarti, satu pengawas TPS akan ditempatkan di tiap TPS di Banjarmasin. Jadi, Bawaslu Banjarmasin membutuhkan sedikitnya 1.879 orang. Proses perekrutan pun telah dimulai pada 11-12 Februari 2019 lalu di lima kecamatan.

Rinciannya, Banjarmasin Tengah membutuhkan pegawas TPS sebanyak 276 orang, Banjarmasin Barat 405 orang, Banjarmasin Timur 358 orang, Banjarmasin Utara 395 orang, dan Banjarmasin Selatan 445 orang.

BACA JUGA : Daerah Pinggiran Kota Banjarmasin Paling Rawan Politik Uang

Perekrutan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran selama proses pemungutan hingga penghitungan perolehan suara di TPS berakhir. Nantinya prioritas utama pengawas TPS yang akan direkrut adalah warga yang berintegritas, netral, dan tidak berafiliasi dengan salah satu partai politik.

Kemudian, calon pengawas TPS ini merupakan warga negara Indonesia, usia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor DidI GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.