Bantah Bawaslu Banjarbaru, H Supian HK : APK 01 Tidak Dipasang TKD Kalsel

0

POLEMIK pemasangan baliho Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin di pagar pembatas Jalan Achmad Yani dengan kawasan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, terus menggelinding. Ini setelah, Bawaslu Banjarbaru menyebut alat peraga kampanye (APK) itu dipasang Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin Kalsel.

KEHADIRAN baliho yang berada di sepanjang Jalan Achmad Yani di Banjarbaru cukup mengejutkan. Apalagi, sejumlah pihak sempat mengaitkan dengan rencana kedatangan Capres Prabowo Subianto untuk menghadiri haul akbar ke-14 Guru Sekumpul di Martapura, Minggu (10/3/2019, namun akhirnya batal.

Yang datang hanya Cawapres 02, Sandiaga Uno, walau tak bisa masuk ke kawasan Sekumpul, tertahan lautan jamaah hingga berada di Masjid Nurul Falah, Banjarbaru.

Ketua Koalisi Lintas Parpol Pengusung TKD Jokowi-Ma’ruf Amin Kalsel, H Supian HK menegaskan pemasangan baliho 01 itu di Jalan Achmad Yani Km 26, Landasan Ulin, Banjarbaru itu tidak sepengetahuan dari TKD Kalsel.

“Kami sendiri menyesalkan kejadian itu seolah-olah dari TKD Kalsel yang melakukannya. Padahal sebenarnya tidak ada,” kata Supian HK kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (11/3/2019).

BACA :  Bawaslu Banjarbaru Sebut APK 01 di Pagar Bandara Dipasang TKD Kalsel

Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalsel ini malah mengimbau agar relawan untuk menyesuaikan pemasangan baliho gambar capres-cawapres usungan koalisi parpol itu harus sesuai aturan yang berlaku.

“Saya malah mengucapkan terima kepada para relawan yang telah memasang APK tersebut. Namun, saya sudah menginstruksikan agar dalam pemasangannya jangan berada di tempat yang salah. Ini sudah ditetapkan Bawaslu dan KPU,” cetus Supian HK.

Dia juga menyebut sepatutnya para relawan yang memasang APK terlebih dulu berkoordinasi dengan TKD 02 Kalsel. “Justru pemasangan baliho di pagar bandara itu tidak ada koordinasi sama sekali,” tegas Supian HK.

Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalsel ini atas kejadian tersebut yang telah viral di media sosial, bukan hanya berdampak pada teguran dari lembaga pengawas pemilu. Namun, menurut Supian, justru ada dampak positif yang didapat ketika peristiwa itu viral karena bisa memenangkan duet Jokowi-Ma’ruf Amin di Kalsel.

“Bagi kami adalah sebuah kebanggaan jika para relawan berani dan membiayai sendiri pemasangan baliho 01 itu. Saya sendiri tidak tahu dananya didapat dari mana. Jadi, ini murni dari keinginan mereka,” cetus Supian HK.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel ini juga menceritakan ketika ada imbauan dari Panwascam Landasan Ulin, APK yang terpasang itu kemudian dilepas. Hal ini sesuai instruksi yang dilakukan TKD Kalsel.

BACA JUGA :  Bawaslu Kalsel Kaji Pelanggaran, APK Dilarang Dipasang di Jalan A Yani

Berdasar SK KPU Kota Banjarbaru bernomor 39/HK.031-Kpt/6372/KPU-Kot/IX/2018, telah mencantumkan lokasi yang dilarang pemasangan APK adalah tempat ibadah, fasilitas pendidikan, perkantoran, PAUD hingga perguruan tinggi dan lainnya.

Khusus bahu dan media jalan di Banjarbaru, KPU menetapkan sepanjang Jalan Achmad Yani, Jalan Angkasa dari pertigaan hingga ke Bandara Syamsudin Noor, Jalan Panglima Batur (Simpang 4 Guntung Manggis) hingga Simpang Empat Jalan MR Cokrokusumo, setelah parit.

Selanjutnya, kawasan terlarang adalah Bundaran Simpang Empat Banjarbaru, Tugu Pesawat Syamsudin Noor, Simpang Empat Liang Anggang, Simpang Tiga STM YPK Banjarbaru, Bundaran Palam, Bundaran Masjid Agung AL Munawarah dan Bundaran Panglima Batur (Amaco).

Ini termasuk kawasan Lapangan Dr Murjani, Lapangan KS Tubun (depan Polsek Banjarbaru), Minggu Raya, Stadion kecuali untuk rapat umum, dan Terminal, serta tiang listrik, telepo dan lainnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi/Balsyi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.