Ditantang Pejabat Pemkot, Gaffar : Jangan Bangga Adipura, Kalau Rakyat Menangis!

0

IDIOM Betawi, ente jual ane beli, rupanya yang mendorong anggota Komisi I DPRD Banjarmasin H Abdul Gaffar berdiri di depan delapan pemilik bangunan yang terancam dibongkar di Jalan Rantauan Darat, Pekauman. Delapan bangunan itu dianggap Pemkot Banjarmasin menghalangi akses masuk ke Rumah Sakit Sultan Suriansyah.

BERAWAL dari tantangan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, Ahmad Fanani Syarifuddin dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Banjarmasin, beberapa waktu lalu, menindaklanjuti pengaduan perwakilan warga.

“Jadi, waktu RDP itu, pejabat menantang warga untuk bersengketa di pengadilan. Mungkin mereka mengira warga pemilik bangunan itu takut, karena tak mungkin berani menggugat pemerintah kota, dalam hal ini Walikota Banjarmasin Ibnu Sina,” ucap anggota Komisi I DPRD Banjarmasin, H Abdul Gaffar kepada jejakrekam.com, Sabtu (9/3/2019).

BACA : Pemilik Bangunan di Sekitar RS Sultan Suriansyah Gugat Perdata Walikota

Ya, idiom Betawi, ente jual ane beli diakui Gaffar memicu dirinya untuk berdiri di depan delapan pemilik bangunan yang terancam kehilangan hak-haknya, khususnya properti yang telah lama didiami turun temurun.

“Pejabat itu malah mengatakan siap menyediakan tim pengacara dari LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Ya, saya sahut saja, saya siap biayai gugatan warga yang mempertahankan haknya,” cetus Rais Syuriah PCNU Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Akui Ada Anggota Dewan Bantu Delapan Pemilik Bangunan Gugat Walikota

Bagi pengusaha ekspedisi ini, membela hak-hak orang yang terzalimi sudah jelas dibenarkan dalam agama, apalagi dirinya sebagai wakil rakyat di DPRD Banjarmasin. Sebagai pembina Kantor Advokat Trusted and Reassure Law Firm yang dikelola eks perwira polisi, Sugeng Aribowo, delapan pemilik pun didampingi tim kuasa hukum melawan Walikota Ibnu Sina dan pejabat terkait, hingga berujung gugatan di PN Banjarmasin.

“Karena saya sebagai anggota dewan, jadi harus melepas status advokat saya. Makanya, jangan memandang enteng masyarakat yang tak berdaya. Inilah kenapa saya tergerak membantu warga,” tegas Gaffar.

BACA JUGA :  Ada Anggota DPRD Disebut Biayai Warga Gugat Walikota Ibnu Sina

Menurut dia, hasil perhitungan tim appraisal yang ditunjuk Pemkot Banjarmasin untuk menilai ganti rugi sangat tidak manusiawi. Satu bangunan hanya dibayar berkisar Rp 35 hingga Rp 40 juta.

“Ada fakta yang menarik terungkap di persidangan di PN Banjarmasin, ternyata ada beberapa bangunan yang telah dibebaskan di seputaran Jalan Rantauan Darat itu hanya dibayar separuh. Seharusnya, mereka dibayar Rp 363 juta, dibayar hanya Rp 186 juta. Ini ada apa, uang sisanya kemana?” cecar Gaffar.

Legislator PKB ini mengungkapkan dari fakta persidangan terungkap ternyata tim appraisal itu tidak mendapat legalitas penunjukan dari pemerintah kota. Begitupula, beber Gaffar, dari hasil penelusuran BPN Banjarmasin, ternyata status lahan milik pemerintah kota hanya berada di bagian belakang bangunan, bukan di atas bangunan yang ditempati warga.

“Ini fakta-fakta kejanggalan dari proses upaya pembebasan bangunan milik warga. Nah, jika nanti pemerintah kota tetap ngotot membongkar bangunan, maka kita adukan ke polisi sebagai tindakan pidana pengrusakan, karena belum ada putusan pengadilan yang inkracht,” kata pria yang juga seorang mubaligh ini.

BACA LAGI :  Batal Layangkan SP3, Kasatpol Banjarmasin Berdalih Terbentur Hari Libur

Gaffar pun menyentil pesta hura-hura serta serangkaian acara seremonial, termasuk penerimaan Piala Adipura itu hanya sebuah kamuflase di tengah penderitaan warga Banjarmasin. Sementara, dana perhelatan itu berasal dari uang rakyat.

“Tidak usah bangga Banjarmasin dapat Adipura, sementara rakyat menangis. Dalam perkara delapan bangunan di Jalan Rantauan Darat itu harusnya warga dapat ganti untung, bukan ganti rugi,” cecar Gaffar.

Ia pun memastikan akan terus mendampingi warga dalam membela dan memperjuangkan hak-haknya, bahkan tidak hanya jalur perdata, tapi juga pidana, ketika bangunan itu akan dibongkar pemerintah kota.

“Ini negara hukum, jadi harus hormati hukum. Kalau pemerintah kota tetap ngotot untuk membongkar bangunan warga, sama saja dengan pengrusakan dan ada ancaman pidana secara hukum,” tegas Gaffar.

BACA LAGI :  Walikota Ibnu Sina Instruksikan Pembongkaran, Kasatpol PP : SP3 Dulu

Dukungan juga diberikan mantan anggota DPRD Kalsel Anang Rosadi Adenansi. Dia mengingatkan agar Satpol PP Kota Banjarmasin bertindak hati-hati, jangan membongkar terlebih dulu delapan bangunan di depan RS Sultan Suriansyah itu.

“Saya minta agar Satpol PP Banjarmasin, termasuk jika nantinya meminta bantuan aparat Polri dan TNI untuk menjunjung tinggi hukum. Saat ini, proses hukumnya masih berlangsung di pengadilan, jadi harus menunggu putusan yang bersifat final dan mengikat,” tegas Anang Rosadi.

BACA LAGI : Didukung Anang Rosadi, Para Pemilik Bangunan Minta Eksekusi Ditunda

Vokalis DPRD Kalsel era 2004-2009 ini mendapat informasi jika Senin (11/3/2019) ada rencana pembongkaran delapan bangunan tersebut. “Saya minta ditunda dulu, jika semua pihak taat dan sadar hukum. Saya juga memohon agar Pak Kapolda Kalsel dan Danrem 101/Antasari turun tangan, jangan sampai hak-hak warga justru terabaikan akibat aparat tidak taat hukum,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.