Ancam Gugat ke PTUN, Fauzan Ramon Goyang Ketua KONI Bajarmasin

0

POSISI Wakil Walikota Hermansyah yang kini memegang jabatan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarmasin, digoyang Fauzan Ramon. Advokat senior ini mengajukan atas surat keputusan (SK) yang mengangkat Hermansyah sebagai ketua induk organisasi cabang olahraga prestasi itu.

DASAR gugatan Fauzan Ramon adalah posisi Hermansyah yang merupakan pejabat publik terlarang untuk memegang kendali organisasi keolahragaan semacam KONI.

Hermansyah sendiri terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Banjarmasin di Hotel Rodhita, Sabtu (29/12/2019) lalu, hingga akhirnya dilantik sebagai Ketua KONI Banjarmasin periode 2019-2023 di Siring Balai Kota oleh Ketua KONI Kalsel Bambang Heri Purnama, Senin (4/3/2019).

BACA :  Kecewa, Fauzan Ramon Saran Hermansyah Mundur dari KONI Banjarmasin

Fauzan Ramon merupakan salah satu kandidat ketua KONI Banjarmasin, hingga akhirnya dicoret panitia pelaksana musorkot karena dianggap tak memenuhi persyaratan sebagai calon.

“Untuk menggugat Hermansyah sebagai Ketua KONI Banjarmasin jelas ada dasar hukum yang kuat ke PTUN Banjarmasin. Nanti, biar pengadilan yang memutuskan sah atau tidaknya, Hermansyah merupakan wakil walikota merangkap jabatan sebagai Ketua KONI Banjarmasin,” tutur Fauzan Ramon kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat (8/3/2019).

BACA JUGA :  Jadi Ketua KONI Banjarmasin, Hermansyah Janji Bereskan Kegandaan 32 Cabor

Dia menjelaskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), terutama Pasal 40 jelas mencantumkan larangan bagi pejabat publik untuk menjadi pengurus atau merangkap jabatan di KONI.

“Sangat jelas, posisi Hermansyah sebagai wakil walikota merupakan pejabat publik yang rangkap jabatan menjadi Ketua KONI Banjarmasin,” paparnya.

Menurut Fauzan, belajar dari pengalaman yang ada, ada sekitar 40 persen pejabat publik yang rangkap jabatan di KONI atau organisasi cabang olahraga diuji oleh Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) justru semuanya kalah.

“Ini keyakinan saya untuk menggugat Hermansyah selaku Ketua KONI Banjarmasin karena rangkap jabatan sebagai pejabat publik,” ucap advokat kondang ini.

BACA LAGI : Ketua KONI Banjarmasin Hermansyah Janji Bangun Lima Fasilitas Olahraga

Menurut dia, dalam persoalan itu terpaksa membawa ke jalur hukum, karena Hermansyah telah resmi mengantongi surat keputusan serta telah dilantik sebagai Ketua KONI Banjarmasin periode 2019-2023.

“Jadi, objek gugatan sudah ada berupa SK pengangkatan Hermansyah sebagai Ketua KONI Banjarmasin. Nanti kita uji di PTUN Banjarmasin, karena semua pembiayaan KONI itu berasal dari uang negara, sehingga ada legal standing untuk menggugatnya,” ucap Fauzan Ramon.

Bukankah Ketua KONI Kalsel Bambang Heri Purnama juga merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar yang masuk kategori pejabat publik yang rangkap jabatan? Ditanya awak media mengenai hal itu, Fauzan mengatakan ada dua kasus yang berbeda dalam masalah itu.

“Bambang itu terpilih karena calon tunggal dalam Musorprov Kalsel. Tidak seperti hasil Musorkot Banjarmasin, saya sendiri yang mempermasalahkannya,” cetus Fauzan.

Sebagai Ketua Pengcab Gulat Kota Banjarmasin, Fauzan mengatakan kalah dan menang dalam sebuah pertarungan itu biasa, namun jangan aturan yang dilanggar.

“Jadi, sebagai pengurus cabang gulat saya menggugat Ketua KONI Banjarmasin. Saya akan segera bentuk tim pengacara dan tim ahli untuk membawa kasus ini untuk menguji SK yang dipegang Hermansyah di PTUN Banjarmasin,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.