7 APK Kembali Ditertibkan Panwaslucam Teweh Tengah  

0

PENGAWAS Pemilu Kecamatan Teweh Tengah bersama Trantib Kecamatan,  Koramil dan Polsek Teweh Tengah kembali menertibkan sejumlah alat peraga kampanye ( APK)  yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 28 Tahun 28 dan surat edaran KPU Barito Utara tentang lokasi atau lokasi yang diperolehkan untuk pemasangan APK. 

ADA dua lokasi yang sudah ditentukan, KPU Barito Utara,  yakni Jalan Yetro Singseng, dan Jalan Pramuka. Sedangkan ditempat lain, seperti rumah warga atau tanah kosong boleh saja selama sudah mendapat ijin dari pemilik rumah atau tanah.

BACA: Politisi Senior Memilih Berlaga di Dapil Ibukota Barito Utara

Ketua Panwaslucam Teweh Tengah M Nasution, mengatakan,  hingga kini sudah 32 buah APK yang ditertibkan tim gabungan dari Panwaslucam,  Satpol PP, Trantib kecamatan, Polsek dan Koramil Teweh Tengah.

Tim gabungan sekitar pukul 09.00 WIB menertibkan 7 APK jenis spanduk dan baliho  di simpang pertigaan Jalan Merak,  atau yang dikenal dengan simpang Anem dan Jalan Akasia. “Sebelumnya kita sudah menertibkan 25 APK di wilayah Teweh Tengah,” papar M Nasution

Total pelanggaran administrasi berupa APK dan spanduk sudah 52 kasus,  ditertibkan 32 kasus,  sedangkan sisanya saat peserta pemilu kita beri surat peringatan, proaktif  dan melepaskannya sendiri sebelum batas akhir surat peringatan.

BACA :  Jelang Pemilu 2019, Ratusan Narapidana Lapas Muara Teweh Rekam E-KTP

Menurutnya, semua sudah sesuai prosedur karena sebelum ditertibkan, Panwaslucam Teweh Tengah sudah memberikan surat peringatan kepada peserta pemilu yang melangar dengan batas waktu,  1 x 24  dan paling lama 3 x 24 harus sudah dilepas sendiri.  “Konsekwensi nya kalau batas yang kita berikan tidak di indahkan oleh peserta pemilu maka Tim yang akan menertibkannya,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syarbani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.