Penangkapan Robertus Robet Mencederai Kebebasan Berekspresi dalam Negara Hukum dan Demokrasi

0

PADA Kamis (28/2/2019), telah dilakukan aksi ‘Kamisan’ di depan Istana Presiden menolak rencana pemerintah memasukkan tentara aktif ke dalam jabatan-jabatan sipil yang bertentangan dengan UU TNI.

DALAM aksi menolak kembalinya dwi fungsi TNI tersebut, Dr Robertus Robet (aktivis dan dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta) adalah salah satu orator, yang video orasinya telah
didokumentasikan oleh Jakarnaticus dan diunggah pada laman youtube dengan durasi 7 menit 40 detik, beberapa hari kemudian.

Dalam video tersebut, Robertus Robet menyanyikan potongan pelesetan Mars ABRI yang dibuat pada era Reformasi 1998 untuk menolak dwi fungsi ABRI dengan maksud untuk mengingatkan kembali bahwa penghapusan dwi fungsi ABRI adalah salah satu agenda utama Reformasi 1998.

Potongan lagu itu dinyanyikan dengan maksud untuk mengingatkan kembali agar pemerintah tidak mengakomodasi kepentingan militer untuk kembali memasuki jabatan sipil agar tidak mencederai agenda Reformasi 1998.

Dalam orasinya, Robertus Robet juga menekankan bahwa sebagai negara hukum dan demokrasi kita semestinya mendorong dan menjaga TNI sebagai institusi militer yang profesional, yang tidak memasuki ranah institusi sipil.

Penempatan militer ke jabatan-jabatan sipil juga bertentangan dengan pasal 47 ayat 2 UU TNI yang mengatur bahwa militer aktif hanya menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopulhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Beberapa hari pasca Aksi Kamisan itu, muncul reaksi publik terutama dari kalangan militer. Namun, reaksi ini hanya ditujukan pada potongan lagu yang dinyanyikan oleh Dr Robertus Robet. Potongan video orasi yang hanya mencuplik bagian nyanyian itu telah beredar luas di media sosial dan menjadi dasar tuduhan bahwa Robertus Robet telah melakukan penghinaan terhadap institusi militer.

Cuplikan video orasi dan tuduhan penghinaan institusi militer ini sengaja dibuat untuk mengaburkan substansi penolakan koalisi masyarakat sipil atas rencana pemerintah mengembalikan dwi fungsi TNI. Selain dirusak di media sosial, rumah Robertus Robet juga telah didatangi beberapa anggota TNI ada Rabu, 6 Maret 2019 sebagai bagian dari teror.

Dini hari Kamis, 7 Maret 2019, anggota kepolisian dari Mabes Polri kemudian melakukan penangkapan dengan tuduhan melakukan penghinaan kepada institusi TNI menggunakan pasal 45 ayat 2 UU ITE, pasal 14 ayat 2 Jo Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.

BACA : Aktivis Muda NU Prihatin dengan Ancaman Pembungkaman Kebebasan Berpendapat dan Pers

Terkait penangkapan itu, Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta untuk Demokrasi menyatakan dukungan kepada Robertus Robet dan menolak segala bentuk teror oleh negara dan pembungkaman kebebasan berekspresi dalam rangka menegakkan negara hukum dan demokrasi.

Kebebasan berekspresi telah diatur dalam UUD 1945 Amandemen II Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Selanjutnya dalam ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Kebebasan berekspresi juga dijamin dan dilindungi oleh Pasal 3 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebar luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.

Oleh karena itu, Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta untuk Demokrasi mendesak agar Robertus Robet segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dijamin keamanan dan keselamatannya dari ancaman teror dan persekusi dari berbagai pihak kepada Dr Robertus Robet dan keluarganya.

Kami  juga menegaskan bahwa rencana pemerintah mengembalikan dwi fungsi TNI harus dibatalkan. Untuk itu, kami mendesak agar peraturan-peraturan yang hukum yang sering disalahgunakan untuk membungkam kritik kepada pemerintah seperti berbagai undang-undang yang digunakan untuk menjerat Dr Robertus Robet untuk dicabut karena dapat digunakan sebagai alat politik yang mencederai semangat Reformasi 1998 dan penegakan negara hukum dan demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA : Berlebihan, Sebuah Kritikan Dibawa ke Ranah Hukum

Saya Ubedilah Badrun (Ketua Asosiasi Program Studi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi
se-Indonesia/APPSANTI) menyatakan, penangkapan Robertus Robet ini tentu mengusik akal sehat dan nurani sebagai sesama akademisi, juga akal sehat dan nurani universitas, bahwa penangkapan atas kebebasan akademik itu benar benar menunjukan tindakan yang memungkinkan ditafsirkan sebagai tindakan represi kepolisian pada warga akademik.

Untuk itu,  Asosiasi Program Studi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Indonesia (APPSANTI) menyayangkan tindakan kepolisian dan pihaknya akan terus melakukan pembelaan untuk menegakkan demokrasi sebagaimana amanat UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah Negara Republik, negara Demokrasi yang memberi ruang bagi hak menyatakan pendapat dimuka umum.

Sebab apa yang dilakukan Robertus Robet itu sesungguhnya jika kita mencermati contentnya secara utuh dari rekaman video tersebut saya menyimpulkanya itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 bahkan dijamin dalam pasal 28 tentang kebebasan menyatakan pendapat.

UU IT jangan digunakan pihak keamanan sebagai pisau untuk kepentingan membungkam suara akademisi dan sebagai kamuflase menegakkan keadilan. Secara akademik Robertus Robet juga sesungguhnya sedang menjalankan salah satu Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pembelaan bagi kepentingan demokrasi.(jejakrekam)

Penulis adalah Ketua Asosiasi Program Studi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi se-Indonesia (APPSANTI)

Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.