Koalisi Masyarakat Sipil Desak HST Dikeluarkan dari Konsesi Tambang

0

BELUM selesai penolakan koalisi masyarakat sipil atas PT Mantimin Coal Mining untuk menambang di Kabupaten HST, kali Pegunungan Meratus tengah dibidik wacana peningkatan kapasitas produksi batubara yang diajukan PT Antang Gunung Meratus (AGM) dari 10 juta ton menjadi 25 juta ton per tahun.

KONSESI tambang PT AGM termasuk dalam empat kabupaten yakni Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan (HSS), Kabupaten Tapin dan Kabupaten HST, meski belakangan dari pengumuman di sebuah koran ditiadakan.

Namun, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam gerakan #SaveMeratus sepakat untuk menolak siapa pun yang ingin menambang kawasan ‘atap’ Kalimantan Selatan.

Penolakan serupa juga dilontarkan dari beragam di antaranya Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (Lsisk), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barabai, Komunitas Penjelajah Alam Kalimantan Selatan (Kompak) HST, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) HST, Ikatan Persaudaraan Qori-Qoriah dan Hafiz Hafizah (Ipqah) HST, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) HST, Barito Mania (Bartman) HST, hingga Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) HST dan Dinas Pertanian HST.

BACA :  Gaungkan Gerakan Bersihkan Indonesia, Walhi Minta Stop Tambang Batubara

Organisasi sipil masyarakat dan lembaga negara ini dengan tegas menolak Pegunungan Meratus ditambang oleh siapa pun. Sebab, kawasan itu merupakan daerah tangkapan air untuk persawahan beririgasi dengan luasan lebih  dari 4.000 hektare dan merupakan sumber air baku untuk kebutuhan masyarakat.

Belum lagi kerusakan alam yang ditumbulkan akibat aktivitas pertambangan ini tidak hanya berakbit pada sektor fisik tapi juga non fisik dan sektor agraria yang terancam hingga administrari perizinan yang dinilai cacat hukum. Tak tinggal diam atas gerakan #SaveMeratus, Pemprov Kalsel Pemprov Kalsel dengan tegas menolak permohonan AGM untuk mencaplok wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pemprov beralasan PT AGM memang akan meningkatkan kapasitas produksi namun berada di lokasi yang lama, bukan menyasar kawasan HST seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Terlebih lagi, saat ini, Pemprov Kalsel memiliki kartu AS yani Geopark Pegunungan Meratus, meski masih pro dan kontra di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  DAS Sungai Danau Rusak, Tambang Batubara dan Perkebunan Sawit Disebut Penyebab Banjir

Namun, bagi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel justru meragukan komitmen dari Pemprov Kalsel, sebab fakta ijin PKP2B PT AGM ada di empat kabupaten yaitu Banjar, Tapin, HSS dan HST.

“Selama HST tidak ada SK baru yang berkekuatan hukum untuk dikeluarkannya HST dari konsesi PT AGM, maka HST belum aman,” Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Kamis (7/3/2019).

Cak Kiss-sapaan aktivis gondrong ini mempertanyakan tentang rencana peningkatan produksi PT AGM untuk apa dan siapa, lalu lokasinya di mana, dan bagiamana kewajiban PT AGM sudah diselesaikan atau tidak.”Ini kok sudah mau meningkatkan produksi nya?,” ucapnya.

Menurut Cak Kiss, justru masyarakat sekarang paham dan sudah cerdas membaca dan mencari informasi. “Kita pun sangat mewanti-wanti masyarakat dalam menyikapi hal ini agar tidak anarkis dan tetap dalam koridor hukum,” kata Cak Kiss.

Dia beranggapan elit pemerintah dan perusahaan yang malah memancing reaksi dari masyarakat dengan memunculkan info dan kebijakan yang tidak sejalan dengan Gerakan #SaveMeratus.

“Apalagi mereka juga tahu Gerakan #SaveMeratus masih belum berhasil dalam gugatan terhadap Menteri ESDM dan PT Mantimin Coal Mining (MCM). Eh, malah muncul lagi rencana dari PT. AGM terlebih lagi ini tahun politik,” ungkap Cak Kiss.

BACA LAGI :  Dampak Terburuk Tambang Batubara, Perempuan Makin Termarjinalkan

Ia menilai pemerintah daerah yang menginginkan suasana yang kondusif, sejuk, aman dan damai harus serius dan berkomitmen untuk mendesak ke pemerintah pusat agar mengeluarkan Kabupaten HST dari konsesi PT AGM

“Penghapusan satu kabupaten dari konsesi tambang bisa dilakukan seperti yang terjadi pada blok Silo di Jember, Jawa Timur,” ucap Cak Kiss.

Ia mencontohkan rakyat dan pemerintah Jember sepakat untuk menolak pertambangan emas di blok Silo, sehingga Jember dihapus dari konsesi pertambangan emas. Menurut Kisworo, daya rusak tambang batubara bukanlah opini, juga bukan untuk bahan menakut-nakuti. Dia merujuk peristiwa yang terjadi di berbagai daerah yang ada izin tambang adalah fakta.

“Konflik lahan, masalah lingkungan, sosial, sampai penghancuran ruang hidup rakyat. Pernyataan menjamin belum bisa dipegang, selama izin tambang masih ada di suatu wilayah, suatu saat ada kemungkinan akan beroperasi,” bebernya.

Kisworo menegaskan bicara soal royalti dan CSR, tidak akan sebanding dengan ruang hidup yang berubah menjadi ladang dan lubang tambang, kerugian yang dialami rakyat, negara dan lingkungan. “Untuk masalah itu, masyarakat Kalsel sudah pasti mengerti,” tandasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:PT Antang HST
Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.