Muat Kritik Jalan Rusak, Baliho Prabowo-Sandi Ditegur Bawaslu Balangan

0

PEMASANGAN baliho sebagai alat peraga kampanye (APK) yang dibuat tim daerah Badan Pemenangan Nasional  (BPN) pasangan Capres dan Cawacapres 02, mendapat teguran Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Balangan.

Teguran berupa surat himbaun tersebut, dilayangkan Bawaslu lantaran APK berupa baliho ini dinilai menyalahi aturan yang ada. Ketua Bawaslu Kabupaten Balangan, Rosmelyanoor menyampaikan, pemberian surat himbauam ini diberikan terkait meteri kampanye yang termuat dalam baliho tersebut.

“Dalam baliho tersebut ada tulisan berbunyi, Wisata jalan rusak dan berlubang. Ini bukan tol ! hati-hati rawan kecelakaan yang pihaknya berikan. Tulisan inilah yang kita angap kontennya menyalahi Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018,”’ ujar  Rosmelyanoor, saat ditemui dikantor Bawaslu Balangan, Selasa (5/3/2019).

BACA: Semrawut, Ratusan Baliho Caleg Dicopot Bawaslu-Satpol PP Banjarmasin

Surat himbauan ini, kata Rosmelyanoor, sebagai surat peringatan pertama, nanti setelah tujuh hari tidak ada ada tindak lanjut akan ada surat kedua. “Setelah surat kedua nanti, ada surat ketiga yang didalamnya pemilik APK kita berikan waktu 3x 24 jam untuk melepasnya. Jika tidak dilepas, maka kita yang akan melepasnya,’’ tegas Rosmelyanoor.

Terpisah, Sekretaris tim BPN Prabowo – Sandi Balangan, Rusdin Barhiwan mengakui, jika benar pihaknya telah menerima surat himbauan terkait baliho yang dipasang pihaknya.

Menangapi surat dari Bawaslu ini, menurut Rusdin, pihaknya akan membahasnya secara internal di tim BPN Balangan termasuk langkah apa yang akan diambil. “Kita rapatkan dahulu di internal, bagaimana tindakan selanjutnya kita tunggu hasil pembahasan internal,’’ ujarnya.

BACA JUGA: Berebut Ruang Publik, Pekuburan Jadi Ajang Baliho Kampanye Caleg

Terkait konten yang dipermasalahan Bawaslu, menurut Rusdin, memang itu bentuk dari kritik pihaknya dan juga dari masyarakat yang menyampaikannya kepada pihaknya terkait kondisi jalan di Kabupaten Balangan yang banyak rusak.

Apalagi lanjut dia, menjelang acara Haul Guru Sekumpul yang akan dilaksanakan beberapa hari lagi, keluhan kondisi jalan ini semakin menyeruak di masyarakat.

“Kita hanya menyampaikan kritik yang juga menjadi keluhan masyarakat terkait kondisi jalan. Kenapa jadi melalui baliho, karena kita anggap media ini lebih efektif dan berharap kritik ini bisa ditindak lanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab,’’ bebernya.

Terlepas dari itu, Rusdin berkayakinan, jika konten baliho yang mereka buat tidak melanggan peraturan seperti yang dimaksud oleh Bawaslu.

BACA LAGI: Baliho Milik Caleg ‘Beken’ Ternyata Dirusak Tangan Jahil

Dalam surat Bawaslu itu, menurut Rusdin, Bawaslu menghimbau pihaknya karena melanggar peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 yang isinya mengatur lima poin aturan yakni, pertama meteri kampanye disampaikan dengan cara sopan yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum, kedua tertib yaitu tidak mengganggu kepentingan umum, ketiga mendidik yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan Pemilih, keempat bijak dan beradab yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain dan kelima tidak bersifat provokatif.

“Dari lima poin tersebut, saya rasa tidak ada yang kami langgar dalam baliho tersebut, tapi sekali lagi perisah surat himbauan ini akan kami bahas secara internal,’’ pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.