Eksekusi Putusan Banding, Caleg Golkar Diperberat Hukumannya

0

UPAYA banding yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru atas perkara tindak pidana pemilu yang dilakukan caleg Partai Golkar Rizali Hadi dan Kepsek SDN Guntung Manggis 2, Nurdin, dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

MALAH majelis hakim PT Banjarmasin menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, atas pelanggaran Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (2) huruf h UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur larangan berkampanye di fasilitas pendidikan.

Dalam salinan putusan PT Banjarmasin yang diterima Kejari Banjarbaru, di tingkat banding justru hukuman bagi caleg Golkar Rizali Hadi diperberat.

Jika majelis hakim di PN Banjarbaru menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara naik menjadi enam bulan penjara di tingkat banding. Denda pun bertambah, jika sebelumnya hanya Rp 2 juta ditambah jadi Rp 3 juta. Sedangkan, sang kepsek, Nurdin dihukum tiga bulan penjara denda Rp 2 juta subsider satu bulan kurungan.

BACA :  Caleg Golkar dan Kepsek SDN Guntung Manggis 2 Divonis 3 Bulan Penjara Denda Rp 2 Juta

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis mengakui telah menerima salinan putusan banding dari PT Banjarmasin pada Jumat (22/2/2019) lalu.

“Pada Jumat pekan lalu, kami langsung melakukan eksekusi putusan banding dari PT Banjarmasin. Ya, di tingkat banding justru hukumannya lebih diperberat dibandingkan tingkat pertama di PN Banjarbaru,” kata Budi Mukhlis saat dikontak via chat WA, Senin (4/3/2019) malam.

BACA JUGA :  Tentukan Nasib Caleg Golkar, KPU Banjarbaru Tunggu Putusan Pengadilan

Dalam eksekusi putusan itu, Budi Mukhlis menerangkan kedua terdakwa yang kini jadi terpidana perkara pemilu tidak dieksekusi dengan dijebloskan ke penjara.

“Mereka berdua hanya menjalani masa hukuman percobaan selama satu tahun. Nah, jika dalam satu tahun ini keduanya terbukti melakukan tindak pidana, maka akan menjalani masa hukuman sesuai putusan banding PT Banjarmasin,” ucap Budi Mukhlis.

Jaksa muda ini mengungkapkan eksekusi putusan banding ini telah dikirim salinannya ke Bawaslu Banjarbaru. Menurut Budi Mukhlis, selanjutnya masalah pencoretan caleg yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu menjadi ranah Bawaslu Banjarbaru.

“Kami hanya membuktikan bahwa para terpidana ini telah terbukti bersalah karena berkampanye menggunakan fasilitas pendidikan. Hal ini dibuktikan dengan putusan PN Banjarbaru dan dikuatkan PT Banjarmasin yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutur Budi Mukhlis.

BACA LAGI :  Caleg Golkar dan Kepsek SDN Guntung Manggis 2 Didakwa Pasal Berlapis

Perkara ini bermula ketika Rizali Hadi membagikan kalender berisi citra diri dan kampanye kepada koleganya, Nurdin sang kepala sekolah pada akhir Oktober 2018 lalu. Kalender itu pun dibagi-bagikan kepada siswa SDN Guntung Manggis 2.(jejakrekam)

Penulis Balsyi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.