Diupah Rp 30 Juta, Dua Pelajar Jadi Kurir Narkoba Dituntut 20 Tahun Penjara

0

DUDUK di bangku SMA, dua pelajar yang kini menyandang status terdakwa kasus narkoba terancam dipenjara puluhan tahun. Dua terdakwa yakni Ardiansyah alias Dian (20 tahun) dan Muhammad Hasan alias Hasan (18 tahun) karena tergiur upah dari seorang bandar sebesar Rp 30 juta, terjerumus dalam lingkaran setan narkoba.

KEDUA warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar ini dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Fahrin Amrullah agar dihukum selama 20 tahun penjara denda Rp 5 miliar subsider setahun penjara dalam sidang di PN Banjarmasin, Senin (4/3/2019).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto, JPU Fahrin Amrullah berpendapat berdasar fakta yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa ini terbukti melakukan permufakatan jahat dalam jual beli narkotika golongan I, seperti diatur dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA :  Lima Kurir Banjarmasin Pasok Satu Kilogram Sabu ke Kalteng Digagalkan

“Tidak ada alasan perbuatan kedua terdakwa ini menghilangkan unsur melawan hukumnya. Oleh karena itu, sudah sepatutnya dijatuhi hukuman yang setimpal,” urai jaksa saat membacakan surat tuntutannya.

Terdakwa Hasan merupakan kurir narkoba karena disuruh seseorang bernama Aan yang hingga kini belum tertangkap untuk mengambil orderan sabu di kamar 115 Hotel Akasia. Paket sabu itu dimuat dalam dua kardus yang didatangkan dari Pekanbaru, Riau dengan pesawat Lion Air, transit di Jakarta menuju ke Banjarmasin melalui Bandara Syamsudin Noor.

BACA JUGA :  Jalani Rehabilitasi, 14 Tersangka Pesta Sabu Dikirim ke RSJ Sambang Lihum

Nah, sabu dalam kardus masing-masing seberat 9.404,8 gram atau 9 kilogram dan 5.765,9 gram atau 5,7 kilogram, total 14 kilogram telah diambil. Sedangkan, Dian mengambil paketan sabu ini di The Herlina Hotel, Jalan Angkasa, Kelurahan Syamsudin Noor, Banjarbaru.

Keduanya pun ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel di dua hotel yang berada di sekitaran Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Jumat (10/8/2018) sekitar pukul 19.00 Wita. Rencananya, sabu dengan total 14 kilogram lebih akan dikirim ke sang pemesan, keduanya akan mendapat upah Rp 30 juta.

Penasihat hukum terdakwa, Tugimin dari LKBH Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) memastikan pada sidang pekan depan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang terlalu tinggi dari jaksa itu.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.