Didukung Anang Rosadi, Para Pemilik Bangunan Minta Eksekusi Ditunda

0

DI BAWAH ancaman pembongkaran, usai Satpol PP Kota Banjarmasin berencana melayangkan surat peringatan ketiga (SP3) pada Jumat (8/3/2019) nanti, kini para pemilik delapan bangunan di Jalan Rantauan Darat, Pekauman, hanya bisa memohon penundaan eksekusi.

MEREKA beralasan selama ini nilai ganti rugi yang ditawarkan Pemkot Banjarmasin untuk pembongkaran delapan bangunan bagi akses jalan masuk ke Rumah Sakit Sultan Suriansyah tidak manusiawi.

Tak hanya menggugat perdata Walikota Ibnu Sina ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, para pemilik bangunan kini mendapat support dari mantan anggota DPRD Kalsel Anang Rosadi Adenansi. Ia datang sendiri untuk mendengar keluhan para pemilik bangunan yang terancam dibongkar, setelah bertukar pendapat agar didapat solusi terbaik.

“Dari pengakuan para pemilik bangunan jelas ada itikad baik mereka. Yang pasti, Pemkot Banjarmasin harus menunda dulu pembongkaran bangunan hingga keluar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com, di sela berdialog dengan para pemilik bangunan di Jalan Rantauan Darat, Senin (4/3/2019) malam.

BACA :  Batal Layangkan SP3, Kasatpol Banjarmasin Berdalih Terbentur Hari Libur

Menurut dia, karena negara ini merupakan negara hukum, sehingga sudah sepatutnya pembongkaran itu harus mengacu pada dasar hukum yang kuat. “Saya rasa menunda pembongkaran bukan merupakan perkara yang berat,” kata caleg Golkar ini.

Anang Rosadi menilai masyarakat taat hukum, dan masyarakat meyakini pembangunan rumah sakit untuk kepentingan publik. “Namun jangan sampai beranggapan karena ingin membangun rumah sakit, sampai membuat masyarakat sakit,” tegas Anang.

Dia meminta Pemkot Banjarmasin untuk menghormati langkah hukum yang diambil masyarakat dan tidak perlu untuk ngotot dengan merasa benar sendiri.

“Kalaupun ada penilaian dari tim appraisal, itu bukan merupakan harga mati untuk dipertahankan. Sebab, masyarakat masih bisa menggugat di pengadilan bahwa ada hal-hal yang keliru dalam penilaian,” tandas Anang.

BACA JUGA : Pemilik Bangunan di Sekitar RS Sultan Suriansyah Gugat Perdata Walikota

Sementara itu, Deden, perwakilan para pemilik bangunan memastikan tetap taat hukum dalam sengketa kepemilikan lahan dan bangunan yang bergulir di PN Banjarmasin.

“Kami berharap Pemkot Banjarmasin juga menaati proses hukum, kami tidak ingin ada anggapan bahwa kami ini arogan,” kata Deden.

Dia menyebut masyarakat tetap menunggu hasil keputusan pengadilan hasil gugatan perdata terhadap Walikota Banjarmasin yang dilayangkan warga.

“Yang kami gugat adalah hak-hak tanah dan bangunan kami. Ini penyesuaian nominal yang dimaksud, kami sempat disodorkan dengan harga yang tak relevan dan manusiawi,” tegas deden.

BACA LAGI :  Ada Anggota DPRD Disebut Biayai Warga Gugat Walikota Ibnu Sina

Ia menilai harga ganti rugi yang ditawarkan jauh dari kata layak, jangankan untuk membangun tempat tinggal baru untuk membeli tanah pun tidak cukup.

“Kami sempat menawarkan bongkar rumah ganti rumah, kami tidak menaruh harga. Ini karena sudah masuk ranah pengadilan kami terpaksa menyesuaikan dengan harga pasar,” pungkas Deden.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.