Walikota Ibnu Sina Instruksikan Pembongkaran, Kasatpol PP : SP3 Dulu

0

KETUA Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Sutarjo telah mengeluarkan penetapan bahwa pemerintah kota bisa melakukan eksekusi pembongkaran bangunan di Jalan Rantauan Darat sebagai akses masuk Rumah Sakit Sultan Suriansyah tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

TERNYATA, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina lebih memilih menunda pembongkaran delapan bangunan yang menghalangi akses masuk ke RS Sultan Suriansyah demi menghomarti proses persidangan yang berlangsung di PN Banjarmasin.

Terlebih lagi, sidang gugatan perdata antara warga versus walikota terkait status kepemilikan lahan dan bangunan di Jalan Rantauan Darat itu sedianya diputuskan pada Kamis (28/2/2019) terpaksa diundur pada Rabu (13/2/2019) nanti.

BACA : Ada Anggota DPRD Disebut Biayai Warga Gugat Walikota Ibnu Sina

Namun, berbekal penetapan dari Ketua PN Banjarmasin, Walikota Ibnu Sina langsung menginstruksikan agar Satpol PP segera membongkar delapan bangunan yang berdiri di bahu Jalan Rantauan Darat tersebut.

“Insya Allah, Senin (4/3/2019) besok, Satpol PP akan mengeksekusi. Mudah-mudahan pemilik bangunan bisa memahami,” kata Walikota Ibnu Sina kepada awak media di Banjarmasin, Sabtu (2/3/2019).

Sementara itu, kuasa hukum pemilik bangunan Jalan Rantauan Darat, Sugeng Ari Wibowo meminta Pemkot Banjarmasin tidak langsung melakukan pembongkaran hingga proses putusan sidang yang diketok palu majelis hakim PN Banjarmasin telah diputuskan.

“Kami minta jangan dirobohkan dulu. Sembari menunggu putusan pengadilan,” kata eks perwira polisi ini.

Jika Pemkot Banjarmasin masih ngotot, Sugeng mengaku akan mengembalikan keputusan kepada para pemilik bangunan untuk mengambil langkah hukum, apakah menggugat perdata atau melaporkan kasus itu secara pidana.

BACA JUGA : Pemilik Bangunan di Sekitar RS Sultan Suriansyah Gugat Perdata Walikota

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Hermansyah menyatakan saat ini memang belum melayangkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan yang berada di depan RS Sultan Suriansyah.

Ia pun sepertinya belum menjalankan instruksi Walikota Ibnu Sina agar pembongkaran delapan bangunan itu dilakukan pada Senin (4/3/2019) ini. “SP3 dulu dengan diberi jangka waktu selama tiga hari. Jadi, tidak bisa langsung eksekusi,” kata Hermansyah.

BACA LAGI :  Disodori Rp 100 Juta, Pemilik Bangunan Depan RS Sultan Suriansyah Tetap Menolak

Dia memastikan untuk menjalankan instruksi Walikota Ibnu Sina pada Senin (4/3/2019) dirapatkan terdahulu bersama pihak kepolisian dan TNI. Kemudian, Senin (4/3/2019) siang baru dikirimkan SP3 kepada para pemilik bangunan di Jalan Rantauan Darat.

“Kami berkoordinasi dulu untuk berjaga-jaga. Takutnya terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Kami juga bakal menurunkan ratusan personel dari Satpol PP Banjarmasin,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Arpawi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.