Didakwa Pembunuhan Berencana, Ayah dan Anak Dituntut 20 Tahun Penjara

0

NYAWA Sabrani melayang, akibat dikeroyok ayah dan anak, Muhran dan Ahmad Rondon dibantu rekannya, Maisurin pada Selasa (2/10/2018) lalu di rumah korban, Jalan Prona II RT 26 Gang Ridha, Kelurahan Pemurus Baru. Atas perbuatan para terdakwa ini, kini jaksa penuntut umum (JPU) Harry Fauzan dan Rizky Purbo Nugroho meminta agar hakim menghukum berat.

DI HADAPAN majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (27/2/2019), jaksa Rizky Purbo Nugroho berpendapat berdasar fakta yang terungkap di persidangan, ketiga terdakwa ini masing-masing harus diganjar hukuman 20 tahun penjara.

Menurut jaksa Rizky, unsur kesengajaan dan pembunuhan berencana telah terbukti ketika para terdakwa Murhan, Ahmad Ais Rondon dan Maisurin dengan saksi M Noor Yasin Haris menyerang korban, Sabrani di rumahnya.

BACA :  Keluarga Korban Demo PN Banjarmasin, Minta Empat Terdakwa Dihukum Berat

Akibat sabetan senjata tajam, korban Sabrani merenggang nyawa berdasar hasil visum et repertum Nomor Ver/095/IPJ/X/2018 RSUD Ulin Banjarmasin tanggal 2 Oktober 2018 yang dibuat dan diteken dr Mursad Abdi Sp.F, memeriksa jenazah korban yang meninggal dunia akibat putusnya pembuluh balik usai terkena senjata tajam.

Barang bukti kejahatan dari ketiga terdakwa yang disita dari aksi pembunuhan adalah parang, mandau, pisau serta clurit. Atas uraian itu, jaksa berpendapat para terdakwa ini telah terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

BACA JUGA : Komisi III DPR RI Pertanyakan Tragedi Pengeroyokan di LPKA Martapura

Sidang ini pun mendapat pengawalan dari aparat kepolisian, setelah sebelumnya keluarga korban Sabrani meminta majelis hakim agar menghukum berat para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa anggota keluarganya itu secara sadis.

Usai dituntut 20 tahun penjara, terdakwa bersama penasihat hukum M Akbar akan mengajukan nota pembelaaan (pledoi) dalam agenda sidang Rabu pekan depan di PN Banjarmasin.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.