Mengungkap Dalang Penyiraman Air Keras, JPU Hadirkan Lima Saksi

0

SIDANG kedua kasus penyiraman air keras Kadivas Kemenkum HAM Kalsel, Asep Syarifudin kembali bergulir di PN Banjarmasin dengan agenda pemeriksaan saksi.

ADA lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Fahrin Ambrulah dalam persidangan kedua ini, yaitu adalah Lisda, kasir Cafe Capung, Anggraini, barista cafe, Khairil, tukang parkir, Termiji karyawan showrom, dan Aini tukang emas atau penjual air keras.

BACA: Tiga Terdakwa Penyiraman Air Keras Kadivpas Kemenkumham Kalsel Diadili

Dalam sidang sebelumnya, ada tiga terdakwa yang diseret ke meja hijau, yakni, Rahmadi Kusuma, oknum anggota Polsek Banjarmasin Barat, bersama dua terdakwa lainnya Wahyudin Noor dan Kartika Kusuma.

Dalam sidang kedua ini, JPU kembali menghadirkan terdakwa Rahmadi Kusuma. Majelis Hakim yang dipimpin Eddy Cahyono pun bertanya kepada para saksi yang dihadirkan JPU yakni terkait keterlibatan para terdakwa dalam penyiraman air keras kepada Kadivas Kemenkum HAM Kalsel, Asep Syarifudin.

“Apakah anda melihat pelaku penyiraman air keras tersebut,” ucap Eddy bertanya kepada Khairil selaku penjaga parkir di Cafe Capung. Khairil pun mengtakan saat itu jarak dirinya dengan korban sekitar 6 meter. Ia mengaku hanya mendengar teriakan korban meminta tolong dan tidak melihat pelaku penyiraman. Setelah mendengar teriakan minta tolong, ia pun segera menghampiri dan membawa masuk korban ke dalam Cafe Capung.

BACA JUGA: Terungkap! Ada 4 Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Kadivpas Kemenkumham

Hakim pun kembali mengajukan pertanyaan kepada Aini pedagang emas yang berjualan air keras. “Apakah saudara mengenali yang membeli air keras,” tanya hakim. Aini mengatakan yang membeli air keras kepadanya rata-rata adalah pedagang emas dan ia pun tak mengenali wajah mereka. Namun ia mengatakan ada pernah orang yang membeli air keras atas nama Amat Gondrong atau Kartika Kusuma. ketika ditanyakan apakan terdakwa Rahmadi Kusuma ada membeli air keras, Aini mengatakan tidak ada.

Sementara itu, pengacara terdakwa Rahmadi Kusuma, Sugeng Aribowo dari Kantor Advokat Trusted and Reassure Law Firm mengatakan dari kelima saksi yang dihadirkan tak mengenal Rahmadi. Ia pun optimis kliennya tak terlibat. “Dari fakta persidangan tak satupun saksi yang melihat keterlibatan klien kami,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.