RS Ansari Saleh Jamin Pembatasan BPJS Kesehatan Tak Pengaruhi Layanan Pasien

0

PEMBERLAKUAN limit atau batas layanan kesehatan dari Kementerian Kesehatan yang diberlakukan BPJS Kesehatan, dipastikan Direktur RSUD Mochammad Ansari Saleh, Dr Izzak Zoelkarnain Akbar tak memengaruhi pelayanan kesehatan terhadap para pasien.

“UNTUK tindakan medis bagi pasien darurat, tentu kami utamakan menyelamatkan nyawanya, tidak lagi memperhatikan kaidah atau aturan baru yang diberlakukan BPJS Kesehatan. Sebab, kaidah medis jauh lebih utama,” ucap Izzak Zoelkarnain Akbar kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (27/2/2018).

Ia mengakui adanya penerapan kebijakan baru dari BPJS Kesehatan menindaklanjuti regulasi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, seperti adanya pembatasan atau limit bagi kunjungan pasien berobat akan dikenakan biaya tambahan.

BACA :  Akreditasi RSUD Ulin dan Ansari Saleh Melorot, Dr Izzak : Disuruh Mengulang

Kemudian, menurut Izzak, dalam aturan baru itu keputusan BPJS Kesehatan untuk menghilangkan dua jenis obat kanker seperti bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker serta cetuximab untuk pengobatan kanker kolorektal atau kanker usus besar.

“Memang, aturan yang dibuat BPJS Kesehatan harus dipatuhi, itu dalam hal administrasi. Namun, masalah kebutuhan apalagi menyangkut nyawa pasien, jelas mengacu ke kaidah medis,” tegas Izzak.

BACA JUGA :  Tak Lagi Sepenuhnya Gratis, BPJS Kesehatan Bakal Terapkan Skema Baru

Hal ini sejalan dengan keinginan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor agar rumah sakit milik pemerintah daerah melayani pasien yang ingin berobat secara prima. “Yang pasti, kami tidak terpacu pada masalah administrasi. Seperti, ketika pasien tidak punya kartu peserta BPJS Kesehatan, pasien tidak mampu dan pasien terlantar, akan diberikan layanan sebaik-baiknya,” cetus Izzak.

Perkara soal pembayaran klaim ke BPJS Kesehatan, ditegaskan Izzak bisa diurus belakangan, karena lebih baik mengutamakan keselamatan pasien dibanding mengurus administrasi terlebih dulu.

“Selama dokter yang menangani dan menulis laporan secara profesional, maka pihak rumah sakit pasti akan menyetujui,” kata Ketua Perhimpunan Ahli Bedah Orthopaedi Indonesia (PABOI) Cabang Kalselteng.

BACA LAGI :  Ini 31 Faskes yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Banjarmasin

Dia menyatakan pihaknya tak berhitung untung rugi, ketika menghadapi pasien gawat darurat atau paling membutuhkan layanan kesehatan. Apalagi, ada dana pendampingan yang dianggarkan dalam APBD Kalsel telah disiapkan sebesar Rp 1,5 miliar tiap tahunnya.

“Pokoknya, sesuai instruksi Gubernur Kalsel, siapa pun dan bagaimana pun baik peserta BPJS Kesehatan maupun umum tetap dilayani dengan baik. Utamanya lagi, pasien dalam keadaan darurat yang mengancam nyawanya,” tegas Izzak.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.