Lindungi Konsumen, BPSK Banjarmasin Bentuk Tim Pengawasan Klausula Baku

0

BADAN Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin membentuk Tim Pengawasan (Timwas) Klausula Baku.

DALAM UU Perlindungan Konsumen pasal 18 tentang Pencantuman Klausula Baku dinyatakan, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditunjukan untuk diperdagangkan dilarang membuat dan mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha, menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.

Kemudian, menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli konsumen, menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Lalu, mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen, memberikan hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa, menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.

Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Disebutkan pula, pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapkanya sulit dimengerti.

Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum, serta lelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang ini.

Sanksi pidana tentang pelanggaran terhadap pasal 18 tentang ketentuan pencantuman Klausula Baku termuat dalam Pasal 62 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pasal 63, terhadap sanksi pidana sebagaimana dalam lasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa perampasan barang tertentu, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penggantian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

Timwas menjadwalkan sidak ke sejumlah pelaku usaha, terutama pelaku usaha yang bermasalah atau baru dilaporkan konsumen ke pos pengaduan BPSK. Hal itu agar timwas mengetahui sejauhmana pencantuman klausula baku atau perjanjian baku dari pelaku usaha yang disodorkan kepada konsumen. Apalagi pencantuman klausula baku telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (PK).

“Pencantuman klausula baku sudah diatur, dan pelaku usaha tidak boleh membuat klausula baku sekehendak hati lepas dari aturan di undang-undang perlindungan konsumen,” kata anggota Majelis BPSK Banjarmasin Anshari Yannoor.

Menurut Anshari, keberadaan Timwas dinilai penting untuk mengawasi pencantuman klausula baku yang dibuat pelaku usaha. Apalagi selain menggelar sidang peradilan konsumen, BPSK juga memiliki fungsi pengawasan pencantuman klausula baku.

“BPSK memiliki fungsi pengawasan untuk pencantuman klausula baku. Artinya, BPSK harus tahu klausula baku yang dibuat pelaku usaha agar tidak merugikan konsumen,” jelasnya.(jejakrekam)

Penulis Andi Oktaviani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.