Gelar Operasi, Dua Toko Kedapatan Menjual Barang yang Mengandung Boraks

0

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),  Kabupaten HSU bersama Dinas Kesehatan, Disperindagkop dan UKM,  Diskominfo melakukan operasi terpadu pasar aman dari bahan berbahaya boraks serta formalin di Pasar Induk Amuntai,  Kamis (28/2/19).

KEPALA BPOM Kabupaten HSU,  Bambang Hery Purwanto mengatakan, operasi terpadu yang dilakukan ini menindaklanjuti temuan Kantior BPOM Kabupaten HSU terkait adanya peredaran bahan berbahan boraks. “Kami BPOM Kabupaten HSU bersama dinas terkait mengadakan operasi pasar aman bebas bahan berbahaya boraks,” ujarnya.

BACA: Wujudkan HSU Bebas Sampah, Program Satu Desa Satu Bank Sampah Solusinya

Dari operasi ini, kata dia, ada dua toko yang kedapatan menjual pengembang bleng kristal dengan berat total 2094 kg yang fositif mengadung boraks dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Adapun izin edar yang tertera pada kemasan pengembang bleng kristal terbukti menggunakan izin edar palsu. Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan izin BPOM yang palsu.” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut dari hasil temuan produk yang positif mengandung boraks dan menggunakan izin edar palsu, Badan POM mengamankan semua barang tersebut dengan membawa ke Kantor Badan POM, untuk toko yang menjual barang tersebut dilakukan pengamanan setempat.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.