Catatan Palindangan Noorhalis: Kesadaran Hukum dan Adat Masyarakat Banjar

0

SETIAP masyarakat memiliki hukum dan adatnya sendiri. Hukum bersifat universal, adat menyuguhkan kekhasan. Keduanya mengajarkan keteraturan, penghargaan dan perlindungan. Ketika hukum dan adat saling menguatkan, masyarakat memiliki ketahanan sosial dan budaya. Bagaimanakah kesadaran hukum dan adat masyarakat Banjar? Apakah Hukum dan adat saling menguatkan? Adat manakah yang masih dipegang kuat?  

URANG Banjar itu pada dasarnya taat terhadap hukum ataupun adat. Terutama adat. Sejak masyarakat Banjar menjadi suatu entitas budaya, yaitu ketika kesultanan Banjar resmi memeluk Islam, sejak saat itu adat dan agama menjadi pengatur dalam kehidupan bermasyarakat, dan dia mengakomodir keyakinan serta kepercayaan lainnya yang lebih dahulu hidup di tengah masyarakat.

“Sultan Adam sebagai raja, membuat undang-undang yang berlaku bagi masyarakat. Dikenal dengan nama Undang-undang Sultan Adam. Kalau dibaca dengan seksama, undang-undang tersebut sesungguhnya adalah implementasi ajaran Islam tentang kehidupan bermasyarakat,” ujar Guru Besar Fakultas Syariah UIN Antasari Prof DR H Ahmadi Hasan MHum.

Walaupun ada pakar yang mengatakan bahwa undang-undang Sultan Adam dikategorikan sebagai hukum adat, namun yang pasti pada zaman itu, ia menjadi peraturan tertulis yang ditaati masyarakat dan dipakai sebagai pedoman mengatur kehiudpan bernegara dan bermasyarakat. Hingga saat ini, berbagai ketentuan dalam undang-undang tersebut, masih berlaku di tengah masyarakat, misalnya soal pengelolaan tanah, penggarapan lahan, bagi hasil dalam penggarapan lahan dan penyelesaian sengketa di tengah masyarakat dalam bentuk adat badamai. Beberapa yang sangat mendasar tersebut, masih berlaku di tengah masyarakat.

BACA : UU Sultan Adam, Misi Zending dan Kebebasan Non Muslim

Sebagai suatu entitas, apa yang menjadi kekuatan atau kelebihan orang Banjar?, tanya Noorhalis Majid, selaku pemandu Palidangan Noorhalis. “Di manapun ia berada, selalu taat terhadap hukum dan adat,” ujar Prof Ahmadi.

Bahwa kemudian ada yang tidak patuh, hanyalah kasuistis. Kelebihan orang Banjar itu adalah, mudah bergaul dengan siapapun, dia supel, pintar membawa diri, karenanya mudah diterima orang lain. Dia juga kompetitif. Apalagi kalau sudah diperantauan, dia akan mampu bertahan di tengah banyak tantangan. Orang Banjar juga dikenal taat beragama. Pengetahuan agama ditanamkan di lingkungan rumah tangga dan lingkungan tempat tinggal. Langgar atau mushola, menjadi wadah pendidikan alternatif masyarakat Banjar. Pada langgar itu dilakukan pendidikan agama, terutama mengaji. Karena itu langgar selalu ada di kampung orang Banjar. Langgar menjadi wadah bersama untuk saling berbagi pengetahuan. Orang Banjar juga suka berkumpul, hidup bersama.

Banjar mengenal bubuhan. Tapi berkumpul dengan orang di luar bubuhan, juga sangat pandai. Pandai menjaga harga diri dan keluarga. Saling nasehat-menasehati atas nama bubuhan atau papadaan Banjar, selalu dilakukan dari yang tua kepada yang muda. Budaya ini membuat orang Banjar saling mengingatkan tentang sesuatu yang mungkin membahayakan orang lain. Mudah menerima orang lain yang berbeda adat ataupun agama. Prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung, menjadi prinsip yang cukup kuat dipegang orang Banjar.

Sejumlah pendengar ikut berpartisipasi menyampaikan pendapatnya. Amat Uya dari Kotabaru dan Hariyadi di Tanjung, mengakui bahwa orang Banjar taat terhadap hukum dan adatnya. Apapun yang menjadi aturan ataupun kesepakatan, orang Banjar akan mematuhinya. Sadam di Banjarmasin, mengungkapkan bahwa intisari agama itu adalah adab.

Seorang yang mengaku beragama, pastilah dia beradab. Hukum substansinya juga adab. Semakin beradab, semakin dia taat pada hukum. Di manapun kita berada, seharusnya kita beradab. Di jalan beradab, di pasar juga beradab, termasuk berpolitik, bermasyarakat, dan lain sebagainya selalu beradab. Adab itu adalah adat kita. Menjaga adab adalah menjaga adat.

Hj Ratih di Banjarbaru, mengatakan bahwa orang Banjar termasuk yang taat beragama. Agama menjadi pedoman dalam hidup.  Acil Utar di Kelayan juga mengakui bahwa orang Bajar sangat hati-hati dalam banyak hal, di sini masih mengenal istilah pamali, tentu Pamali ini masih menjadi bagian dari adat orang Banjar yang dipegang dengan kuat.

Kai Sifa di Bati-Bati mengatakan, berdasarkan pengalaman dia, orang Banjar sangat dihormati. Dianggap mengerti tentang agama. Tempat orang bertanya tetang banyak hal, terutama hukum agama. Nita di Banjarmasin, berdasarkan pengalaman dia bekerja di luar negeri selama 9 tahun, orang Banjar dikenal baik, taat kepada hukum, berdisiplin tinggi, tepat janji dan memiliki adab yang baik. Dengan itu maka orang Banjar dipercaya oleh orang lain. Banyak yang sukses di perantauan, diawali dari kepercayaan dan pembawaan diri yang baik.

BACA JUGA : Catatan Dialog Palindangan Noorhalis : Menggelorakan Save Meratus

Sahriani di Banjarmasin, juga menyatakan ketertarikannya dengan istilah pamali dalam masyarakat Banjar. Istilah ini menjadikan orang banjar lebih berhati-hati. Bahwa Pamali itu mengisyaratkan penghormatan, tidak saja penghormatan antara sesama manusia, namun juga ada mahluk lain di luar manusia yang harus dihormati. Ini menggambarkan sensitifitas atau kepekaan orang Banjar.

Prof Ahmadi Hasan menyepakati semua hal yang disampaikan para  pendengar. Beradab itu adalah kuncinya. “Semestinya kita semua memang harus memegang adab. Termasuk dalam soal Pamali, itu adalah adab. Mungkin dalam hukum formil tidak ada. Namun masyarakat percaya, dan pamali masih bertahan, karena sangat mudah diterima logika. Pamali adalah bentuk kearifan budaya agar masyarakat beradab,” tuturnya.

Bagaimana kondisinya sekarang? Adakah yang sudah terkisis atau tereduksi karena perubahan zaman? Tanya Noorhalis kepada Prof Ahmadi. Tentu ada, jawabnya.  Pergaulan muda-mudi misalnya, sudah terjadi perubahan. Penghormatan kepada yang tua, juga mulai ada pergeseran, hubungan dengan tetangga, kerabat dan sanak saudara, juga mulai longgar. Istitusi-istitusi yang dulu sangat dihormati, sekarang juga mengalama reduksi. Namun secara umum masih banyak yang bagus.

Apalagi ketika taman pendidikan al Qur’an digiatkan di banyak tempat. Mengaji selepas Maghrib terus dihidupkan. Dengan itu semua, adab akan terus dibangun antar generasi. Ketahanan keluarga sangat diperlukan. Fondasinya ada pada keluarga. Bila keluarga tersebut baik, taat pada hukum, adat dan agama, maka memberi pengaruh pada anggota keluarganya. Sekolah juga harus menjadi bagian dalam menanamkan semua prinsip-prinsip baik tersebut.

BACA : Haruskah Gandut Dihapus dari Local Wisdom Urang Banjar?

Juga masyarakat, para tokoh harus ambil bagian dalam menjaga lingkungannya, menata agar masyarakat hidup dengan hukum dan adatnya. Sebagaimana yang dicontohkan Sultan Adam, bahwa setiap yang tidak bisa diselesaikan, datang kepada diaku (saya), maka para tokoh masyarakat bisa mengambil peran seperti itu.

Bagaimana agar ini bisa terus dirawat tanya Noorhalis. Mulai dari diri sendiri, misalnya bentuk diri kita menjadi seorang yang disiplin, menjadi teladan, menjadi orang tua yang bisa dicontoh. Konsisten perkataan dan perbuatan. Maka setelah itu dibangun dari diri masing-masing, barulah kita bangun ketahanan bermasyarakat. Bentuklah berbagai wadah untuk menjaga agar masyarakat kita taat pada hukum dan adat yang ada.

“Pada tingkat kebijakan, dibuat atau dirumuskan kebijakan yang pro kepada pelestarian budaya. Dengan demikian, masyarakat kita memiliki ketahanan yang  cukup dalam menghadapi berbagai perubahan zaman,” pungkas Prof Ahmadi.(jejakrekam)

Pencarian populer:adab urang banjar,https://jejakrekam com/2019/02/28/catatan-palindangan-noorhalis-kesadaran-hukum-dan-adat-masyarakat-banjar/
Penulis Andi Oktaviani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.