Disidang Terpisah, 20 Terdakwa Penyelewengan BBM Bersubsidi Dijerat Pasal 55 UU Migas

0

SIDANG perdana 20 terdakwa penyelewenangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (27/2/2019), menghebohkan. Dalam perkara ini, Kejati Kalsel pun harus menerjunkan lima jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendakwa para terdakwa dalam sidang dengan perkara yang di-split atau terpisah.

LIMA belas terdakwa pelangsir BBM bersubsidi ribuan liter yang diselewengkan untuk kepentingan bisnis atau keuntungan pribadi menggunakan belasan truk, tangki dan pickup yang dimodifikasi itu adalah Edo Handoyo, Sugeng Wijaya, Saibun, Ramadani Putra, Muhammad Aini, Saidi Rahman, Ari Susandi, M Rahman, Mulyadi, Fahrujianoor, Danni Noprianto, Syahrudin, Toni, HM Jainudin, dan Ridwan Alparisi.

Mereka dihadirkan dan duduk di kursi panjang di hadapan majelis diketuai Hj Rosmawati dan tim jaksa penuntut umum dari Kejati Kalimantan Selatan.

BACA :  Mabes Polri-Polda Kalsel Amankan 12 Truk Pengangkut BBM Bersubsidi

Sementara itu, lima terdakwa lainnya dalam berkas perkara berbeda merupakan karyawan atau pengawas di lima SPBU yang melayani pelangsiran BBM bersubsidi untuk diselewengkan, yakni Amin Yusro, Muhammad Ramli, Selamat Rivani, Agus Sutiono dan Kenci Suwarno.

Tim JPU langsung membacakan surat dakwaannya. Jaksa Suwarti menegaskan tindakan penyelewenangan BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati warga tak mampu itu dilakukan para terdakwa.

BACA JUGA :  Hiswana Migas-Pertamina Dukung Usut Penyimpangan BBM Bersubsidi

Menurut jaksa Suwarti, perbuatan para terdakwa ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana dalam penyelewenangan BBM bersubsidi tidak sesuai dengan tujuan yang diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Dalam pasal itu mengandung unsure setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama enam tahhun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Tim jaksa pun menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, karena 20 terdakwa ini ditangkap tim Mabes Polri dan Polda Kalsel telah menyelewengkan BBM bersubsidi di lima SPBU yang ada di Kalsel, pada Minggu (16/12/2018) lalu.

BACA LAGI :  Atensi Kasus BBM, Kapolda Kalsel : Jika Pemilik SPBU Terlibat Pasti Ditindak

Sementara itu, penasihat hukum lima terdakwa karyawan SPBU, Sugeng Aribowo mengatakan para kliennya hanya petugas dan pengawas di SPBU di Jalan Veteran RT 15, Kelurahan Pengambangan, Banjarmasin Timur.

“Nanti dalam persidangan lanjutan akan diperiksa para saksi. Jadi, bisa didengar keterangan di atas sumpah para saksi untuk membuktikan perbuatan yang didakwakan jaksa kepada klien kami,” kata Sugeng Aribowo.(jejakrekam)

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2019/02/27/disidang-terpisah-20-terdakwa-penyelewengan-bbm-bersubsidi-dijerat-pasal-55-uu-migas/
Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.